Tukang Rombeng Kepergok Curi Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Feb 2021 18:35 WIB

Tukang Rombeng Kepergok Curi Motor

i

DR (29) pelaku curanmor saat diamankan. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tukang Rombeng nekat melakukan tindak kejahatan yang diluar dugaan, DR (29) warga Tenggumung Wetan melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

DR yang sehari-harinya bekerja sebagai pencari barang bekas nekat mencuri sepeda motor di warung kopi di Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya.

"Modus operandinya, tersangka bersama temannya yang berinisial RI (DPO) mengendarai sepeda motor beat warna putih merah dengan nopol L 3485 PM. Melihat sepeda korban dengan kunci tergantung, kedua pelaku langsung menyikatnya," kata Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami.

Tersangka DR kemudian turun untuk berpura-pura membeli rokok. Kemudian, temannya RI bertugas untuk menggasak sepeda motor yang terparkir dengan merk Mio bernopol L 3283 OF yang kemudian membuat pelaku melarikan diri.

Namun sial, saat hendak kabur aksinya kepergok massa yang saat itu menangkapnya, pada saat yang bersamaan anggota Reskrim Polsek Kenjeran juga berada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

"Petugas kami berusaha mengejar pelaku satunya yang lari dan membuang sepeda korban di Jalan Bulak Banteng," jelasnya.

Saat ditanya, pelaku sudah pernah melakukan tindakan serupa dengan berhasil menggondol sepeda motor Honda Scoopy.

"Kami menghimbau kepada pelaku yang masih DPO agar segera menyerahkan diri," imbuh Esti.

Baca Juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. fm

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU