Tukang Pijat di Lamongan Cabuli Pasiennya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Sep 2021 20:25 WIB

Tukang Pijat di Lamongan Cabuli Pasiennya

i

Subekan, pelaku pencabulan saat diamankan polisi

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Niat hati ingin berobat, seorang wanita di Lamongan malah menjadi korban pelecehan seksual yang oleh tukang pijat yang dipanggilnya.

Pelaku diketahui bernama Subekan (34) alias gus Rembo, warga Desa Puter kecamatan Kembangbahu Lamongan. Pelaku diketahui memiliki kemampuan sebagai paranormal dan tukang pijat terkenal di Lamongan.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Aksi tak senonoh itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban diundang suami korban untuk memijat istrinya yang mengeluh sakit di bagian punggungnya.

Istri korban mengeluh sakit dan ingin pijat. Suami korban yang tahu Subekan sebagai tukang pijat diundangnya ke rumah untuk memijat si istri.

Selasa (14/9/2021) bertandang ke rumah korban. Sekitar pukul 17.00 WIB tiba di rumah korban. 

Di ruang tamu, tersangka yang punya nama  panggilan akrab, Gus Rembo ini  diajak ngobrol sesaat oleh suami korban. 

Saat hendak memulai memijat, Gus Rembo mengatakan pada korban." Nek pijet gak atek gawe klambi bu (Kalau pijat tidak usah pakai baju bu, red), " kata Gus Rembo.

Korban masuk kamar dan melepas semua baju dan kerudungnya. 

Namun, korban masih mengenakan pakaian dalam.

Korban juga memakai 2 helai sarung yang dipakai untuk menutup bagian atas dan bawah tubuh korban.

Saat terlapor memijat pada bagian paha korban, tiba-tiba tangan terlapor mulai nakal.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Korban kaget bukan kepalang dengan ulah tersangka. Spontan korban bangun sembari berkata. " Sudah Gus, sudah, " kata korban pada Gus Rembo.

Kejadian itu tidak diketahui suami korban, lantaran sang suami saat itu sedang keluar rumah membeli remote TV.

Seusai sudah memijat, dan tersangka pulang. Kejadian yang dialami korban, membuat korban terpukul.

Namun pelapor kala itu belum berani mengadukan kejadian tersebut kepada suami.

Tiga jam setelah kejadian, sekira pukul 20.00 WIB, korban  baru berani cerita kepada suaminya   tentang kejadian yang ia  alami.

Baca Juga: Mentan Bolak Balik ke Lamongan Ingin Pastikan Programnya Terealisasi

Sang suami tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka pada istrinya. Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, sepakat korban didampingi suaminya melaporkan kejadiannya ke  unit PPA Polres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto mengatakan, peristiwanya sudah dilaporkan Rabu sore kemarin.

"Penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan barangkali ada korban lain, " kata Jinanto.

Ia berharap jika ada lain untuk melaporkan kejadiannya ke Polisi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka  dan ditahan. 

"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP, " kata Jinanto.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU