Tiga Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa AWS Segera Disidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Jul 2021 19:22 WIB

Tiga Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa AWS Segera Disidang

i

Dua dari tiga tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus pengeroyokan mahasiswa Stikosa AWS memasuki babak baru. Ketiga tersangka pengeroyokan yang telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini siap untuk disidang.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Ganantha menjelaskan bahwa ketiga tersangka yakni, Achmad Gufron, Mochammad Imron, dan Hendra Setiawan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Baca Juga: Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

"Sudah tahap dua mas, berkas dan tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Untuk informasi lebih lanjut langsung konfirmasi ke kejaksaan," ujar Ganantha saat dihubungi oleh Surabaya Pagi, Rabu, (21/07/2021).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Eko Budisusanto selaku Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak. Kepada awak media ia mengatakan bahwa berkas ketiga tersangka pengeroyokan mahasiswa Stikosa AWS siap untuk dilimpahkan ke pengadilan minggu depan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

"Iya mas sudah siap, minggu depan kami limpahkan ke pengadilan," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu, (21/07/2021).

Menurut keterangan Eko, ketiga tersangka akan dijerat dengan tiga pasal berlapis. Tiga pasal tersebut adalah Pasal 338 tentang Pembunuhan. Pasal 351 (3) tentang Penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang dan pasal Pasal 170 tentang Pengeroyokan. Sehingga ketiga tersangka akan dikenai ancaman maksimal 15 Tahun penjara. ang

Baca Juga: Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Tewasnya Santri Kediri Korban Penganiayaan Senior

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU