Tiga Kawanan yang Mengaku Polisi/Wartawan dan LSM Diancam Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Okt 2021 16:53 WIB

Tiga Kawanan yang Mengaku Polisi/Wartawan dan LSM Diancam Pasal Berlapis

i

Kapolres AKBP Adhitya saat menunjukkan BB dan beri keterangan kepada awak media. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tiga kawanan pelaku pemerasan terhadap Riyanto pengusaha kini harus meringkuk di tahanan setelah ditangkap Satuan team Macan Patria Reserse Polres Blitar pada Rabu (6/10) malam. 

Baca Juga: Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

Ketiga pelaku teresebut yakni Indra Susanto (52), Agus Ridwan dan Adhi SH. Para pelaku yang semuanya warga Kota Surabaya ini terancam pasal berlapis yaitu pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Blitar Adhitya Panji Anom S.IK dalam release nya Jumat (8/10) sore, dalam keteranganya selain terancam pasal berlapis, ketiga tersangka ini mengaku polisi saat melakukan aksinya untuk memperdayai Riyanto pengusaha asal Kec Wonotirto Kab Blitar.

"Setelah korban mentransfer uang pada Indra Susanto sebanyak Rp 3 juta, korban koordinasi dengan Polsek Wonotirto, dan setelah mendapat keterangan dari anggota Polsek, bahwa anggota Polres Blitar tidak ada yang bernama Indra Susanto, selanjutnya korban melapor," papar AKBP Adhitya.

Atas laporan korban, akhirnya ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono bersama anggotanya mencari keberadaan terlapor melalui nomor ponsel milik Indra Susanto.

Baca Juga: Jaring 1841 Pelanggar Lalu Lintas Termasuk Sanksi ETLE

"Setelah Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan laporan tersebut, ketiga terlapor dapat ditangkap di wilayah hukum Polsek Kanigoro," terang AKBP Adhitya dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Yudo dan Kasi Humas Iptu Udiyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa, 05 Oktober 2021 sekira jam 18.00 Wib. Pada saat saksi Endrik Riono mengisi BBM jenis Solar ke dalam 8 (delapan) drum di SPBU Karangsari tiba – tiba didatangi oleh 3 (tiga) orang dan langsung menanyakan buat apa solar tersebut.

Endrik menjawab solar tersebut untuk bahan bakar kapal untuk melaut, kemudian salah satu dari ke 3 (tiga) orang tersebut ada yang mengatakan dalam bahasa jawa ‘ayo melu neng Polres’ dan dijawab Endrik ‘sik-sik tak omong bos e’ (korban Riyanto) selanjutnya tersangka Indra Susanto melakukan komunikasi lewat telepon dengan korban, yang akhirnya korban mentransfer uang Rp 3 juta kepada Indra Susanto melalui ATM atas nama Indra Susanto.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

Hanya butuh waktu 24 Jam Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di wilkum Polsek Kanigoro.

Dari tangan ketiga kawanan ini, Polisi menyita 2 buah Kartu LSM dan Wartawan, uang Rp 1.200.000, pakaian yang digunakan saat beraksi, kartu ATM atas nama Indra Susanto dan satu buah Hp. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU