Tersangka Korupsi Dana PNPM Ditahan Kejari Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Okt 2021 20:08 WIB

Tersangka Korupsi Dana PNPM Ditahan Kejari Sidoarjo

i

Tersangka korupsi dana PNPM yang ditahan petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo. 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - ST, tersangka korupsi dana PNPM Rp 1,6 M ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan tersangka merupakan Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan Mandiri Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

"Tersangka resmi ditahan Kejaksaan berdasarkan Sprin-han Nomor 01/M.5.19/fd.1/10/2021," katanya.

Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan

Ia mengatakan tersangka merupakan bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang merupakan bagian dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 - 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

"Modus tersangka yang juga warga Jabon itu adalah memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SPP dari tahun 2016 sampai 2017. Kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar," kata Arief di Kejari Sidoarjo

 Arief menjelaskan seharusnya dana itu bisa cair ke masyarakat, namun malah dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

 Ia mengatakan nama sejumlah kelompok masyarakat dimanfaatkan tersangka untuk pengajuan dana PNPM, namun setelah cair ternyata dana tidak diteruskan kepada masyarakat.

 "Tersangka ditahan mulai hari ini (18/10) sampai 6 November 2021. Termasuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Rutan Kelas 1 Surabaya," tukasnya.

 Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

 "Kami terus mendalami kasus tersebut. Tujuannya untuk mengupas kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat," katanya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU