Home / Catatan Tatang : Catatan Wawasan Kebangsaan (2)

Terlalu, Ada Menteri Mainkan Harga Tes PCR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Nov 2021 20:23 WIB

Terlalu, Ada Menteri Mainkan Harga Tes PCR

i

Dr. H. Tatang Istiawan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tes PCR yang menggarap penumpang transportasi terus menggelinding bak bola panas. Juru bicara Menves Luhut dan staf ahli Menteri BUMN Erick Thohir, mengklarifikasi mengakui kebenaran ikut berbisnis tes PCR, tapi dalam porsi kecil.

Berapa pun keikutannya dalam saham perusahaan PT GSI, yang pasti tes RT PCR adalah tes untuk mendeteksi virus Covid-19.

Baca Juga: Dirut PLN Raih Best CEO of Communications, PLN Jadi Best of The Best Communications

Menurut Mayo Clinic (3/8/2021), tes RT PCR dilakukan dengan mengumpulkan sampel cairan dengan memasukkan usap hidung panjang (swab nasofaring) ke dalam lubang hidung dan mengambil cairan dari bagian belakang hidung.

Atau dengan menggunakan usap hidung yang lebih pendek (swab mid-turbinate) untuk mendapatkan sampel.

Dalam praktiknya, usap panjang dimasukkan ke bagian belakang tenggorokan (swab orofaringeal), atau mungkin meludah ke dalam tabung untuk menghasilkan sampel air liur.

Hasilnya mungkin tersedia dalam hitungan menit, beberapa hari atau lebih lama di lokasi dengan penundaan pemrosesan pengujian. Ini jika dikirim ke lab luar.

Tes RT PCR sangat akurat bila dilakukan dengan benar oleh profesional perawatan kesehatan.

Saat ini yang dipersoalkan publik harga tes PCR untuk penumpang pesawat udara.

Hal yang tampaknya belum disadari dengan akal sehat oleh Menteri Luhut dan Erick Thohir, para penumpang pesawat udara adalah publik. Dan publik

menyangkut hajat hidup orang banyak.

Bagi NKRI,

pengertian “hajat hidup orang banyak” seperti yang tertulis dalam Pasal 33 UUD 1945.

Pendefinisian ini menurut akal sehat saya sepertinya belum dipahami oleh semua warga negara termasuk penyelenggara negara. Pengertian ini memiliki nilai strategis untuk menentukan cabang-cabang “produksi” apa saja yang harus dikuasai oleh negara. Pendefinisian ini mesti dilakukan dengan konteks Ketahanan Nasional. Alasannya pengertian “hajat hidup orang banyak” ketika pertama kali UUD 1945 dibuat dan dalam kenyataan pada saat ini sangat berbeda dan berkembang.

Saya masih ingat istilah Indonesia Raya Incorporated. Ringkasan IRI ini adalah sistem pemerataan kemakmuran melalui pembangunan ekonomi nasional terintegrasi untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945.

Pemahaman saya sistem pemerataan kemakmuran ini untuk mengkonkretkan frasa “dikuasi negara” seperti yang dimaksud oleh Pasal 33 UUD 1945.

Akal sehat saya bilang pengertian “hajat hidup orang banyak” harus diaktualisasi dengan berpijak pada Ketahanan Nasional, yang merupakan syarat terciptanya Kedaulatan Negara. Termasuk vaksin covid-19 dan tes PCR.

Akal sehat saya pemerintahan Jokowi saatnya mendefinisikan secara jelas pengertian itu. Karena ketika UUD dibuat, tidak dikenal namanya tes PCR. Ternyata kebutuhan akan tes PCR pasca dua kali vaksin, menempati urutan penting dalam konsumsi masyarakat pasca PPKM.

Oleh karena itu, akal sehat saya mengatakan tes PCR mesti dimasukan dalam daftar hajat hidup orang banyak.

Sebagai konsekuensinya adalah, industri vaksin dan alat kesehatan harus dimiliki negara. Minimal BUMN bukan swasta yang pemegang sahamnya ada penyelenggara negara.

 

 

***

 

Abraham Lincoln menulis syarat materil sistem demokrasi yang harus dijalankan adalah sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Pemahaman ini meniscayakan rakyat memiliki hak untuk bicara atas sebuah kebijakan yang hendak diterapkan. Termasuk harga tes PCR. Adalah logis rakyat berakal sehat bertanya ada apa kebijakan harga tes PCR, berubah-ubah. Apa ada sistem kartel yang bermain?.

Pertanyaan ini sejalan dengan sistem pemerintahan demokrasi yang bukan hanya diperuntukkan bagi negara dalam hal pengelolaan pemerintahan. Tapi juga bidang-bidang yang berada dalam sebuah negara seperti bidang ekonomi, kesehatan dan lain sebagainya. Tes PCR pun perlu diterapkan prinsip demokratis utamanya dalam hal penetapan sebuah kebijakan harga untuk hajat hidup orang banyak.

Meneropong bidang ekonomi, sejatinya pasal 33 ayat 1,2 dan 3 (versi amandemen) UUD 1945 harus menjadi kiblat sistem perekonomian di Indonesia. Ketentuan ini berbunyi, “(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Sistem ekonomi yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 ini merupakan suatu bentuk ideologi perekonomian yang demokratis sekaligus tameng dalam menghadapi segala permasalahan ekonomi di kehidupan bermasyarakat terutama kesenjangan ekonomi yang akan melahirkan ketimpangan dan ketidakadilan sosial. Mahalnya Tes PCR termasuk. Akal sehat saya mengatakan

Baca Juga: Okupansi Pesawat dan Hotel Singapura Naik Gegara Taylor Swift, Luhut Bakal Adakan Konser Tandingan

terealisasinya pasal 33 UUD 1945 dengan bijak pada tes PCR bisa menjadi syarat materil terwujudnya sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Tes PCR mesti diberlakukan prinsip ekonomi yang demokratis dan berkerakyatan, bukan dimainkan oleh menteri yang tunduk pada oligarki.

Hematnya, kebijakan tes PCR diorientasikan pada terwujudnya perekonomian berasas kekeluargaan sesuai amanah pasal 33 UUD 1945, sehingga hal demikian akan meretas ketimpangan ekonomi yang dirasakan beberapa elemen masyarakat.

Kebijakan tes PCR yang memprioritaskan hajat hidup orang banyak merupakan udara segar bagi masyarakat untuk menjaga kesehatan . Salah satu yang paling urgen saat ini yakni sektor kesehatan saat pandemi covid-19.

Maka pertanyaannya apakah manusia hidup untuk sistem ataukah sistem untuk manusia? Jika manusia dilahirkan untuk sistem, maka manusia itu akan menderita. Walaupun manusia itu lahir tidak atas kemauannya sendiri, tapi aturan-aturan dari sistem belum tentu sesuai dengan individu (Boef & Snoek, 2008: Hal. 142).

Jadi tes PCR mesti dikemas dalam bentuk kebijakan publik untuk kehidupan masyarakat dengan harga hajat hidup orang banyak.

Kebijakan publik dalam penerapan harga tes PCR terjangkau menjadi keharusan, agar ada kesesuaian antara ide atau cita-cita awal lahirnya kebijakan harga dan realitas kemampuan rakyat. Namun yang terjadi dewasa ini yakni kebijakan publik yang condong pada ketidaksesuaian yang anti-populis.

Dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) menyatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Tes PCR harus dimaknai ayat (2) ini.

Proklamator yang akrab disapa Bung Hatta sejak awal sudah mengingatkan bahwa  implementasi Pasal 33 UUD 1945 penting untuk diawasi. Siapa yang mengawasi? Secara konstitusional adalah rakyat. Sekiranya wakil rakyat di DPR-RI tertidur, masyarakat madani bisa mengambil peran bersama rakyat berpendidikan ( mahasiswa). Makanya saat mayoritas anggota DPR sudah diajak koalisi oleh pemerintah Jokowi, demo jalanan bisa dipahami sebagai aspirasi rakyat secara langsung.

 

***

 

Pertanyaannya kenapa yang tadinya tes RT PCR bisa jutaan rupiah, kini akhir Oktober 2021 bisa diubah menjadi ratusan ribu?. Lantas kenapa harga tes RT PCR kerap berubah-ubah?

Baca Juga: Jokowi di Manado, Pesan Chicken Nugget

Praktis penurunan tes RT PCR ini sampai awal November 2021 terus menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat.

Sejak akhir Oktober 2021, aturan wajib melakukan tes RT PCR (Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction) sebagai syarat melakukan perjalanan jarak jauh masih menjadi polemik di Indonesia.

Salah satu hal yang paling menjadi sorotan masyarakat adalah harga tes RT-PCR yang dinilai masih tinggi meski telah diturunkan.

Maklum batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR di Pulau Jawa dan Bali saat ini masih Rp 275.000.

Sedangkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.

Penetapan terbaru harga tes RT PCR ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Padahal sebelumnya, harga tes RT PCR mencapai Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali. Sedangkan di luar Jawa-Bali, tes RT PCR mencapai Rp 500.000

Ini gambaran inkonsistensi sikap pemerintahan Jokowi yang berubah-ubah terkait kewajiban tes PCR sebagai syarat perjalanan dengan pesawat udara.

Suka atau tidak, hal ini benar-benar membingungkan masyarakat. Apalagi syarat tes PCR memberatkan dari aspek harganya yang harus dibayar masyarakat (hajat hidup orang banyak).

Mulai awal November, pemerintah tidak lagi menjadikan tes PCR sabagai syarat wajib di penerbangan Jawa-Bali, namun cukup dengan tes antigen.

Fluktuasinya harga tes PCR ini, akal sehat saya mengatakan terkesan pemerintahan Jokowi lebih membela kepentingan pelaku bisnis kesehatan dalam hal ini PCR, ketimbang rakyatnya.

Ada apa sebenarnya dalam pemerintahan Jokowi sekarang? Apa memang tak ada pengendali manajemen terintegrasi dengan cita-cita penetapan Pasal 33 UUD 1945 atau ada segelintir menteri yang terlanjur kesengsem dengan keuntungan besar tes PCR? Ayo dibuka selebar-lebarnya, seluas-luasnya untuk hajat hidup orang banyak, bukan segelintir pejabat dan pengusaha alat kesehatan. Ingat lagu Rhoma Irama, berjudul “terlalu”.

([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU