Terkait Gugatan Salah Transfer, Pengacara Sebut Dakwaan JPU Ambigu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Feb 2021 12:36 WIB

Terkait Gugatan Salah Transfer, Pengacara Sebut Dakwaan JPU Ambigu

i

Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terkait sidang lanjutan terdakwa Ardi Pratama, yang tersandung dugaan perkara salah transfer, kini memasuki babak pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2/2021) lalu.

Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ardi, yakni Hendrix Kurniawan SE SH didampingi Debrtius Boimau SH menyebutkan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak jelas, tidak cermat dan ambigu dalam hal menentukan pihak pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Menurut PH Hendrix Kurniawan SE SH, berdasarkan surat dakwaan yang disusun JPU hanya menerangkan proses terjadinya salah transfer yang dilakukan saksi Nur Chuzaimah.

Pada tanggal 17 Maret 2020, proses transfer yang dilakukan oleh saksi Nur. Dan selanjutnya pada 18 Maret 2020, dalam dakwaan JPU tidak menyebutkan fakta yang sebenarnya. Bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Bank BCA baru terjadi pada 27 Maret 2020, yaitu 10 hari kemudian.

Dijelaskan Hendrix Kurniawan SE SH, pada 27 Maret 2020 baru ada konfirmasi dari pihak Bank BCA kepada pemilik rekening dengan membawa bukti fotokopi print-out dana masuk yang diwakili oleh Nur dan Ida.

Pihak Bank BCA meminta untuk dana tersebut dikembalikan dan oleh pemilik rekening disanggupi dengan catatan meminta waktu pengembalian. Dan rekening yang bersangkutan diblokir.

Lantas, pada 31 Maret 2020 pihak bank mengirimkan somasi kepada pemilik rekening yang isinya meminta agar yang bersangkutan segera mengembalikan dana yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang.

Dan selanjutnya pada 2 April 2020, mengundang terdakwa Ardi Pratama untuk hadir ke Kantor BCA Cabang Darmo yang diwakili keluarga Ardi Pratama. Dalam pertemuan itu, keluarga diminta membicarakan kesanggupan pengembalian dana tersebut dengan cara diangsur dan ditolak oleh BCA.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Kemudian, pada 14 April 2020, terdakwa Ardi Pratama melakukan setoran dana sebesar Rp 5.400.000 ke rekening Ardi Pratama untuk menunjukkan etikad baiknya. Padahal, rekening Ardi Pratama telah diblokir sepihak oleh BCA.

Dan pada 5 April sampai 29 Agustus 2020, tidak ada lagi konfirmasi dari pihak Bank BCA terhadap perihal pengembalian dana mereka.

"Pada 31 Agustus 2020, muncul laporan kepolisian tentang tindak pidana salah transfer dan TPPU yang dilaporkan oleh Ibu Nur," ucap PH Hendrix Kurniawan SE SH saat di kantornya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/2/2021).

Masih kata Hendrix, pada 8 Oktober 2020, terdakwa bersama keluarganya datang ke Bank BCA KCP Citraland untuk mengembalikan dana sebesar Rp 41.000.000. Akan tetapi oleh Kepala Cabang Bank BCA KCP Citraland diminta untuk langsung menyerahkan ke Nur Chusaimah, namun tidak mendapatkan tanggapan positif dari Nur Chusaimah.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

"Dakwaan jaksa bertentangan dengan BAP bertentangan dengan BAP saksi pelapor, yaitu Nur Chusaimah yang dalam BAP menyatakan bahwa yang mengalami kerugian adalah dirinya sendiri. Namun dalam dakwaan jaksa jelas mengatakan bahwa yang mengalami kerugian adalah pihak Bank BCA KCP Citraland yang diwakili oleh saksi Nur Chusaimah," kata PH Hendrix Kurniawan SE SH.

Atas dasar itulah , PH Hendrix Kurniawan SE SH memohon kepada majelis hakim pada sidang lalu untuk mengambil putusan menerima eksepsi dari PH terdakwa Ardi Pratama. Menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara ; PDM-24/TG.PRK/01/2021 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak setidaknya tidak diterima.

Setelah mendengarkan eksepsi dari terdakwa, Hakim Ketua I Putu SH Mhum menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/2/2021) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU