Team Elang Patria Satreskrim Polres Blitar Bekuk Pelaku Pembunuhan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 25 Sep 2021 14:27 WIB

Team Elang Patria Satreskrim Polres Blitar Bekuk Pelaku Pembunuhan

i

Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom S.IK saat memimpin jumpa pers di Polres Blitar. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono S.IK SH dengan Team Elang Patria memimpin langsung penangkapan tersangka pembunuhan Mohamad Zaenal Arifin 23 (MAZ) bersama 8 anggotanya di hutan Kawasan Desa Pinggirsari Kec.Ngantang Kab.Malang hanya butuh waktu dua hari bekuk tersangka sejak kejadian pembunuhan Selasa (22/9) dini hari.

Untuk diketahui bahwa pembunuhan yang terjadi pada Selasa (22/9) dini hari itu berawal antara korban pelaku sebelumnya melakukan pesta Miras di Desa Soso Kec.Gandusari Kab.Blitar bersama teman² nya.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Saat pesta Miras tersebut korban dan pelaku Cekcok mulut, usai pesta miras antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga di Kel.Babadan Kec.Wlingi Kab.Blitar pulang, sedang pelaku dibonceng temannya.

Sesampainya di seputaran Kel Babadan rupanya cekcok itu masih berlanjut, tanpa diketahui korban pelaku pulang ke rumahnya untuk ambil sebilah pisau sementara korban masih berdiri yang tak jauh dari rumah pelaku, spontan Pelaku merangkul korban dengan tangan kanan, pisau yang dipegang tangan kiri pelaku di sabetkan ke leher korban.

Spontan korban berontak karena berontak luka pada leher korban semakin dalam terkena sayatan pisau pelaku, untuk selamatkan diri korban lari, namun akibat luka pada lehernya korban terjatuh, kejadian itu pun menjadi geger warga sekitar TKP.

Guna penyelamatan korban, warga masyarakat dibantu petugas Polsek Wlingi merujuk korban ke RSUD.Ngudi Waluyo Wlingi, akhirnya korban meninggal dunia, sedang pelaku langsung melarikan diri.

Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom S.IK dalam Releasenya Sabtu (25/9) siang membenarkan penangkapan tersangka Muhamad Zaenal Arifin pada Jumat (24/9) malam di hutan wilayah Desa Pinggirsari Kec.Ngantang Kab.Malang.

Baca Juga: Temuan 11 Kotak Amal di Tepian Sungai Kejutkan Warga Sekitar

"Setelah peristiwa pelaku melarikan diri dengan kendarai motor, setelah kami melakukan pengejaran terhadap pelaku mendapatkan informasi pelaku sembunyi di kawasan hutan Wilayah Ngantang Kab.Malang, saat dilakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan, karena kelaparan setelah melarikan diri, untuk motornya waktu itu di parkir di halaman kantor KUD Kec.Ngantang, kini tersangka kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.." kata AKBP Aditya didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Iptu Udiyono.

Untuk kronologis penangkapan AKP Yudo panggilan akrab Kasat Reskrim ini mengatakan tersangka MZA ditangkap saat bersembunyi di hutan selama lebih dari dua hari dua malam sejak kejadian.

"Pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka MZA berhasil kita tangkap sekitar pukul 21.00 (Jumat 24/9-21) tanpa perlawanan, dengan kondisi tidak berdaya (lemas) karena tidak makan sejak pelarianya," terang mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.

Baca Juga: Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

Saat kabur MZA menuju hutan dengan mengendarai sepeda motor, setelah motornya di letakan di halaman kantor KUD setempat tersangka memilih jalan-jalan kecil dan jalur setapak di tepi pinggiran hutan, terkait motif pembunuhan karena tersangka dendam terkait perselisihan saat pesta minum miras, tambah AKP Yudo.

Dengan kejadian itu Polisi menyita sebuah celana pendek dan baju milik korban, motor milik tersangka, untuk pisau masih di bawa Labkrim Polda Jawa Timur. "Untuk tersangka kita kenakan pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 15 tahun bisa ancaman seumur hidup."Pungkas AKBP Aditya, sambil tunjukan Barang Bukti. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU