Tawarkan Ijasah Palsu, Dua Pelaku Raup Keuntungan Rp 5 Juta, Dibekuk Cybercrime Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jun 2021 14:06 WIB

Tawarkan Ijasah Palsu, Dua Pelaku Raup Keuntungan Rp 5 Juta, Dibekuk Cybercrime Polda Jatim

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi merealeas kasus ijasah palsu, Selasa (22/6/2021)

SURABAYAPAGI, Surabaya - Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat ijasah palsu. Dimana polisi amankan dua mahasiswa asal Madura dan Surabaya dalam mencetak ijazah palsu, Selasa (22/6/2021).

Dua pria berinisial MV dan BP warga Madura dan Surabaya. Mereka menawarkan ijazah palsu mulai dari SD, SMP, SMA, S1 hingga S2. Tak hanya ijazah, keduanya juga menawarkan cetak palsu KTP, KK, Akta dan Sertifikasi Satpam. Harganya bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp5 juta.

Baca Juga: Kades Turirejo Kedamean Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Petok D

Aksi keduanya sejak tahun 2019 dengan keuntungan hingga Rp86 juta. Mereka menyasar warga yang membutuhkan ijazah untuk melamar kerja.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim Zulham Effendi menuturkan dalam menjalankan aksinya tersebut MV dan BP menawarkan jasa sertifikat palsu di beberapa sosial media mulai dari Facebook, instagram dan whatsapp.

Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Surat Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Vonis Sama dengan Tuntutan

"Hasil dari kejahatan ini, mereka gunakan untuk menghidupi keluarga," kata Gatot, Selasa, (22/6/2021).

Dalam mencetak ijazah itu, mereka hanya bermodalkan mesin print. Korban yang disasar adalah warga yang membutuhkan ijazah untuk bekerja.

Baca Juga: Polda Jatim Kantongi 3 Nama Tersangka Pemalsuan HGB Gedung Wismilak Surabaya

Peran keduanya sama yakni mencetak ijazah dan menawarkannya. Polda Jatim masih akan mengembangkan kasus ini sebab yang didapat dari barang bukti hanya nama pemesan tidak disertai alamat lengkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis pasal 35 jo 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara selama enam tahun.nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU