Home / Hukum dan Kriminal : Dugaan Mafia Tanah Gedung BPN Surabaya (1)

Tanah Negara Digugat Tjipto Tjandra, dengan Ngaku Likuidator

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Des 2021 21:03 WIB

Tanah Negara Digugat Tjipto Tjandra, dengan Ngaku Likuidator

Kini sedang marak Peristiwa sengketa pertanahan di pengadilan yang menjadi sorotan Presiden Jokowi. Presiden sampai menugaskan Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberantasnya, diduga sudah mengarah mafia tanah. Terutama modus operandinya menggunakan praktik-praktik mafia tanah. Tim wartawan Surabaya Pagi yang dipimpin wartawan senior Dr. H. Tatang Istiawan, melakukan investigasi menggunakan kaidah cover both side atas kasus tanah seluas 7.000 m2 di Jl. Tunjungan No 80 Surabaya. Tanah dipusat kota ini ditawarkan ke pengusaha kopi Surabaya senilai Rp 500 miliar. Tim investigasi juga menghubungi Tjipto Tjandra, pria yang diduga mafia tanah dari Surabaya. Alamatnya dirahasiakan. Termasuk di tokonya Plaza Tunjungan Surabaya. Tim akhirnya menemui YW,SH.,MH, advokat Tjipto Tjandra yang berkantor di Surabaya Barat. Selain pejabat BPN yang menguasasi fisik dan surat SIP dan SHM atas tanah di pusat kota Jl. Tunjungan No 80 Surabaya.

 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam melakukan investigasi, tim juga hubungi seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim juga kumpulkan dokumen dan risalah di kantor BPN Kanwil Jawa Timur. Tim investigasi juga melacak ke beberapa notaris kenalan notaris Yudhara, yang sudah meninggal. Termasuk ke praktisi hukum yang punya spesialisasi hukum Agraria dan hukum perdata. Maklum, kasus ini diduga bermodus rekayasa hukum dengan menggunakan modus operandi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Kasus ini termasuk canggih ( white color crime) seperti disinyalir oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Daniel Adityajaya.

Daniel mengakui ulah mafia tanah di Indonesia saat ini sudah sangat meresahkan dan merugikan secara materi masyarakat yang menjadi korban.

Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang digunakan oleh mafia tanah. Ironisnya, instansinya kini diduga disasar mafia tanah dari Surabaya. Pria ini oleh kalangan pejabat BPN Jatim memiliki hoping pejabat BPN pusat di Jakarta. Berikut hasil investigasi tim Surabaya Pagi yang dikoordinasi wartawan hukum senior Dr. H. Tatang Istiawan.

Maka itu, dalam melakukan investigasi kasus ini, tim juga melakukan klarifikasi ke kuasa hukum pemohon eksekusi Tjandra, advokat YW. Dia advokat terakhir yang diminta mengurus kasusnya, termasuk eksekusi tanah negara di Jl. Tunjungan No 80 Surabaya. Selain itu tim juga kumpulkan dokumen dan risalah di kantor BPN Surabaya dan Kanwil Jatim maupun Pengadilan Negeri Surabaya.

Berikut laporan pertama Tim Investigasi Wartawan Surabaya Pagi, Koordinasi Dr. H. Tatang Istiawan

 

*

Harian kita tertarik ungkap kasus ini, karena ada pengusaha bernama Tjipto Tjandra, menggugat atas tanah negara yang dikuasai BPN sejak tahun 1961. Kuasa hukumnya menyebut Tjipto Tjandra “Cak Tjip!”. Padahal pria berusia 70 tahun ini warga keturunan China, bukan arek Surabaya. Kini bos yang punya puluhan stan di Glodok Mall Jakarta, disebut lawyernya terkena covid-19.

Uniknya lagi, bos toko jam tangan ini menyebut dirinya Likuidatur Perkumpulan Loka Pamitran Surabaya yang tidak kuasai aset tanah di Jl. Tunjungan. Hebat bukan?

Tim menyebut dia pengusaha swasta hebat, karena dari literatur hukum, likuidator bukan badan hukum dan person layaknya subyek hukum di Indonesia. Likuidatur oleh praktisi hukum Unair disebut profesi seperti umumnya kurator, akuntan dan advokat.

Atas subyek hukum ini antara tim investigasi dan advokatnya, berdebat tentang legal standing Tjandra. Advokat YW, menyebut likuidatur itu badan hukum. Tim berbekal ilmu bahwa likuidatur itu profesi yang punya keahlian khusus. Mengingat tugasnya ada 4 yaitu administrasi, penyelesaian aset, penanganan kreditur dan membuat pertanggungjawaban di RUPS.

Saat ditanya legal standing Tjipto Tjandra, YW juga kebinggungan. Ia lalu membuka google, mencari terminologi likuidatur.

Pada akhirnya advokat yang pernah satu tim Surabaya Pagi membongkar dugaan kasus manipulasi Pajak di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan, “menyerah” dengan menunjuk status kliennya berprofesi likuidatur berdasarkan akte yang dibuat notaris Yudhara SH, notaris Surabaya yang sudah meninggal dunia.

Dalam debat dengan YW di sebuah cafe kopi di Jl. HR Muhammad Surabaya, tim sempat membuka akun ppli. or. Id. Dalam akun dinyatakan bahwa

Pengaturan Likuidasi dan Likuidator di Indonesia tercantum dalam 8 (delapan) undang-undang, yaitu:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 142-152; Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Pasal 63-65; Undang-Undang Nomor 7. Tahun 2003 tentang Perbankan Pasal 37 ayat 4 dan 5; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK Pasal 6-9;

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi Pasal 42-4; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS Pasal 43 s/d 61; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 46 sampai 56; dan Undang-Undang tentang Yayasan.

Dalam hal terjadinya pembubaran badan hukum, yang salah satunya tercantum dalam Pasal 142 sampai 152 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), diatur bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan tertentu wajib dilakukan oleh likuidator.

Likuidator berperan sebagai pelaksana likuidasi terhadap badan hukum yang sedang dalam likuidasi. Produk akhir likuidasi yaitu dikeluarkannya surat pemberitahuan pencoretan status badan hukum terhadap obyek likuidasi oleh pejabat/badan tata usaha negara terkait.

Nah, kompetenkan Tjipto Tjandra, yang bukan advokat, akuntan, kurator dan pengurus perkumpulan Loka Pamitran, dicatatkan dalam surat gugatan sebagai likuidator?

Oleh karena itu, di kalangan praktisi hukum, seorang likuidator butuh proses pendidikan dan sertifikasi likuidator agar proses likuidasi yang dilakukan diharapkan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan finansial. Makanya seorang likuidator yang kompeten disyaratkam bersertifikat sehingga dapat memberikan pencerahan dan kepastian hukum yang jelas terkait setiap proses likuidasi. Maklum, likuidasi oleh likuidator harus dilakukan secara profesional dan pruden agar terhindar dari risiko dan gugatan.

Selama ini untuk meningkatkan kompetensi dan standar profesi likuidator, salah satu syaratnya adalah pemberian sertifikasi CLI (Certified Liquidator of Indonesia).

Di Indonesia ada Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesai (PPLI) . Perkumpulan ini sering menyelenggarakan pendidikan profesi likuidator Indonesia.

Dalam akun yullegal.com dinyatakan Likuidator merupakan orang yang ditunjuk atau diangkat sebagai penyelenggara likuidasi terhadap badan hukum atau perusahaan yang sedang dalam likuidasi. Mengingat likuidator melakukan likuidasi (vereffening, winding-up) terkait pembubaran Perseroan. Penunjukannya berdasarkan:

(1) Keputusan RUPS;

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

(2) Ada Jangka waktu berdirinya Perseroan dalam Anggaran Dasar (AD) telah berakhir;

(3) atau Penetapan Pengadilan; atau

(4) dan Dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Yahya Harahap, likuidator (liquidateur, liquidator) dipikulkan kewajiban mengatur dan menyelesaikan harta atau budel perseroan. Adapun pihak-pihak yang berwenang untuk menunjuk atau mengangkat likuidator adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Pengadilan Negeri. Kepada siapa likuidator bertanggung jawab? Ini diatur dalam Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, bahwa:

“Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau Pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan.”

Tim bertanya kepada advokat YW, sebagai Likuidator Perkumpulan Loka Pamitran, sudahkah mempertanggungjawabkan kepada RUPS perkumpulan itu? Apakah perkumpulan itu masih eksis? Siapa saja pengurus dan anggota aktif perkumpulan ini? Atas pertanyaan ini, YW, seperti kelabakan menjawab. “Masa berakhirnya likuidasi ya gugatan ini,” YW . Tim tersenyum, sebab urusan aset masih debat tebal. Juga eksistensi Perkumpulan Loka Pamitran era Tjipto Candra, adalah perkumpulan kedua. Dan kemudian YW menjawab, setelah tim ingatkan sejumlah pengurus dan anggota perkumpulan Loka Pamitran sudah banyak yang uzur dan meninggal. Tim minta risalah hasil RUPS perkumpulan, YW belum bisa menunjukan.

JW oleh tim diingatkan frasa “Likuidator bertanggung jawab” menurut Yahya Harahap, mantan hakim agung.

Seorang likuidator memiliki dua tugas yaitu harus membuat dan menyampaikan laporan atas proses pelaksanaan likuidasi dan Laporan tersebut sebagai bentuk transparansi Likuidator dalam menjalankan tugasnya.

YW saat ditanya tim investigasi tentang keahlian Tjandra sebagai likuidator, menyebut pengangkatan di akte notaris Yudhara. Saat ditanya Perkumpulan Loka Pamitran ini badan hukum sah Indonesia atau tidak, YW diam dan ngaku sah lewat Kepres Presiden Gus Dur. Padahal sejak 1962 telah dilarang dan bubar. Secara hukum tidak mungkin organisasi yang telah bubar, melakukan reinkarnasi. (bersambung)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU