Tak Diberi Uang Jatah, Preman Siram Pemilik Warung dengan Minyak Mendidih

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Sep 2021 16:10 WIB

Tak Diberi Uang Jatah, Preman Siram Pemilik Warung dengan Minyak Mendidih

i

Kedua korban penyiraman minyak panas saat mendapat perawatan di RSUD Ngudi Waluyo. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Preman kampung yang satu ini sungguh terlalu perilakunya, sudah pinjam motor sekaligus minta uang jatah untuk beli bensin, malah pemilik warung di guyur dengan minyak penggorengan yang mendidih. Atas perbuatannya pria berbadan kurus penuh tato di tubuhnya diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

Ulah Supriyono (35) alias Jeber warga Jalan Stasiun Kel Beru Kec Wlingi Kab Blitar yang tega menyiramkan minyak panas ke arah Laila (31) dan anaknya, Jasmin (6) yang saat itu menunggu gorengan  jadah pesanan pengunjung warungnya, yang berada di jembatan Kali Lekso, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (25/9) malam.

Tak pelak siraman minyak mendidih itu mengakibatkan kedua korban alami luka bakar serius di dahi, dada, dan tangan.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Wlingi, AKP Mulyanto SH. Mantan Kapolsek Talun ini menerangkan, saat tersangka Priyono menyiramkan minyak panas ke arah korban itu, saat korban Laila sedang  menggoreng jadah, percikan minyak itupun juga mengenai putrinya yang lagi bermain Hp. 

Atas kejadian tersebut Laila dan Jasmin langsung menjerit kesakitan karena mengalami luka di tubuhnya akibat siraman minyak panas tersebut.

Baca Juga: Jaring 1841 Pelanggar Lalu Lintas Termasuk Sanksi ETLE

"Guna perawatan dua korban langsung dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi yang berjarak sekitar 1 KM dari TKP oleh masyarakat, sedang anggota mengamankan pelaku sebelum terjadi hal hal yang tidak diinginkan," terang AKP  Mulyanto, se ijin Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom S.IK kepada SURABAYA PAGI di kantornya, Senin (27/9) siang.

Rupanya pelaku yang di panggil Jeber ini, saat pinjam motor korban dan minta sejumlah uang untuk beli bensin, belum ditanggapi korban, walau kontak motor milik korban sudah diserahkan ke Jeber.

"Kejadian itu, suami korban sedang membuatkan kopi dan mi rebus untuk pelanggan, dan mendengar jeritan istri dan anaknya langsung menghampiri korban," tambah AKP Mulyanto didampingi Kasi Humas Iptu Udhiyono.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

Selama ini pelaku memang sering meminjam motor korban, tetapi saat pelaku datang, saat itu korban sedang sibuk sehingga lambat menyerahkan kunci motor ke Jeber.

Tersangka Jeber ditahan sejak kejadian guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan pemeriksaan terus dilakukan.

"Untuk tersangka kita tahan sejak malam itu juga (Sabtu 25/9) alasan apapun tetap kita lakukan penyidikan, untuk tersangka bisa kita jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas AKP Mulyanto. les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU