Sumbangan Sukarela di SMAN 1 Krian Sidoarjo Sesuai dengan Regulasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Nov 2021 15:34 WIB

Sumbangan Sukarela di SMAN 1 Krian Sidoarjo Sesuai dengan Regulasi

i

Kunjungan resmi dari anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi E, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Lutfi Isa Anshori, Kabid PSMA  Dra. Ety Pramesty M. Si diterima langsung Kepala SMAN 1 Krian Kariyanto dan Ketua Komite Sutiono. SP/HER

SURABAYA PAGI.COM, Sidoarjo -  Pelaksanaan PTM ( Pembelajaran Tatap Muka) terbatas yang telah memenuhi ketentuan pertama dan kedua, sejumlah siswa siswi SMAN 1 Krian dengan total murid 1206 mendapat kunjungan resmi dari anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi E, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Lutfi Isa Anshori, Kabid PSMA  Dra. Ety Pramesty M. Si diterima langsung Kepala SMAN 1 Krian Kariyanto dan Ketua Komite Sutiono. 

Dalam kunjungan tersebut Kepala SMAN 1 Krian melaporkan mengenai prestasi akademik maupun non akademik di SMAN 1 Krian selama Pandemi berlangsung. 

Baca Juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

Berkaitan dengan adanya sumbangan sukarela di SMAN 1 Krian Kepala Sekolah menegaskan bahwa semua itu sudah sesuai dengan Regulasi yang ada yaitu Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yaitu kewenangan berada pada Komite Sekolah. 

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori angkat bicara terkait iuran sukarela persis yang terjadi pada SMAN 1 Krian. Menurutnya, sumbangan sukarela ini diperbolehkan asalkan tidak mengikat waktu dan jumlah besaran nominal. 

"Di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah,"ujarnya.

Baca Juga: Komisi D Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Penggalangan dana tersebut, lanjut Lutfi, ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

"Dalam Permendikbud, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan," tegasnya. 

Baca Juga: Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Ia menambahkan, di aturan tersebut juga dijelaskan klasifikasi perbedaaan antara sumbangan dan pungutan. "Kalau sumbangan itu sifatnya sukarela, sedangkan pungutan itu  bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Dan ini yang tidak dibolehkan," jelasnya.

Terkait kasus SMAN 1 Krian,  jika wali murid merasa keberatan dengan iuran sukarela, bisa mengajukan keringanan maupun pembebasan ke pihak sekolah.her

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU