Suami Istri asal Kediri Jadi Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Feb 2021 21:30 WIB

Suami Istri asal Kediri Jadi Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi

i

Seekor anakan Lutung Budeng terlihat ketakutan saat hendak disusui oleh salah satu petugas. SP/Arlana

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Suasana Rabu (17/2/2021) pagi menjelang siang kemarin, ruangan Press Conference di Polda Jatim mendadak banyak teriakan burung kakak tua dan raungan beberapa hewan langka lainnya. Diantara Lutung dan burung Elang. Bahkan, ada anakan Lutung yang masih berusia bayi menyusui, pun terkadang meraung-raung meminta minum.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Yah, aneka satwa di ruang press Conference Polda Jatim itu bukan menjadi ajang jual beli satwa. Tetapi Polda Jatim membeberkan satwa-satwa langka yang nyaris dijual belikan secara illegal. Bersama-sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil menggagalkan sindikat perdagangan puluhan satwa yang lucu dan menarik itu. Alhasil, tiga orang tersangka diamankan. Salah satunya suami istri.

Dari pengungkapan tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Yakni  Novitzkha Ryantito / NR (26), bertempat tinggal di Suko, Sidoarjo. Serta sepasang suami istri Eno / VPE (29) dan Nur Khamila / NK (21).

"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, di hadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).

Gatot menjelaskan kronologi penangkapan, bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.

Selanjutnya, anggota berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya di lokasi, petugas gabungan tersebut mendapati sejumlah satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakaktua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa, 14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

 

Tak Miliki Surat

Di hadapan penyidik, tersangka NR mengakui tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakaktua Maluku itu. NR mengaku selama ini melakukan jual beli satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersangka NR, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR. Yakni, menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah Eno dan Nur Khamila pada Senin (8/2/2021) siang, di Perumahan Permata Biru, Kota Kediri. Ternyata disana ditemukan seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus).

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

"Modus tersangka (Eno dan Nur Khamila) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi. Kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebooknya. Mereka memposting lalu menawarkan ke publik," terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan Nur Khalima, istri dari Eno, karena sedang hamil. "Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," imbuhnya.

 

Dari Hutan Malang

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibanderol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta, sampai puluhan juta rupiah.

Saat diperiksa tersangka Eno mengaku baru baru saja. Dan saat Pandemi ini dirinya butuh uang. "Butuh uang mas," terangnya. Informasi, harga lutung budeng dijual sekitar Rp 2 hingga 3 jutaan. Dan lutung ini diambil dari hutan di kawasan Malang.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

 

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Bunuh Ekosistem

Terpisah, Kabid KSDA BKSDA Wilayah II Gresik Wiwied Widodo mengapresiasi kinerja dari Unit Ditreskrimsus Polda Jatim pasca berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku yang menjual belikan satwa liar yang dilindungi.

Seperti salah satu contoh anakan hewan Lutung Budeng yang merupakan hewan langka. Pelaku memburu anakan hewan keluarga dari Cercopithecidae tersebut. Untuk mendapatkan anakan ini, tentu saja pelaku ini membunuh indukannya dan menebang pohon untuk menghindari monyet tersebut melompat.

Dalam penjelasannya Wiwied sangat menyayangkan jika Lutung Budeng ini diburu dan pada nantinya akan dibunuh untuk diambil cairan otaknya untuk dijadikan obat.

Selain demi mendapatkan Lutung, tentu saja aksi tersebut dapat merusak ekosistem hutan. "Cairan yang ada di otak Lutung ini sangat berkhasiat besar untuk obat, makanya banyak dari negara luar yang memesan untuk mendapatkan satwa ini," jelasn Wiwied.

Bahkan yang lebih ironis lagi adalah penangkapan Elang Brontok. Populasinya di Indonesia hanya tinggal sekitar 30%. "Maka dari itu kita akan merehabilitasi hewan-hewan tersebut untuk dilakukan perawatan dan penangkaran di balai," tandas Wiwied.

Jika dirasa sudah menunjukkan hasil yang membaik maka hewan tersebut akan dilepaskan kembali sesuai dengan habitatnya. Wiwied juga berharap agar para penggemar hewan Satwa langka jangan sampai berburu hewan tersebut karena habitatnya sudah mulai punah.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. nt/fm/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU