Sindikat Sabu 6 Kg Dibekuk di Putat Jaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Feb 2021 21:56 WIB

Sindikat Sabu 6 Kg Dibekuk di Putat Jaya

i

Petugas menunjukan barang bukti sabu sabu seberat 6 kg . Sp/Arlana

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditreskoba Polda Jatim mengungkap  sindikat narkotika jenis sabu di Putat Jaya oleh Subdit 1 Ditreskoba Polda Jatim. Dua tersangka pun langsung diamankan, yakni inisial I alias J (35), warga Kupang Gunung Jaya Surabaya, dan ES (27), warga Medokan Surabaya.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Penangkapan dua tersangka ini, menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono, atas informasi masyarakat, di wilayah Putat Jaya kerap dijadikan transaksi sabu.

Saat ditelusuri tim Subdit 1 Ditreskoba, di depan Balai RW4, Kupang Gunung Timur, IS dibekuk. Saat dibekuk, diamankan 1 poket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 22,81 gram.  Saat diperiksa, tersangka IS mengaku barang bukti sabu sabu dibeli dari HRS (DPO), yang diterima barang dari anak buahnya berinisial ES.

Kemudian tersangka ES di tangkap di rumah kontrakan di Raya Suko Legok Desa Legok Suko Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. “Saat ditangkap, ditemukan 5 bungkus teh Cina berisi sabu sabu dengan berat bruto 5.521 gram dan 7 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 455 gram,” jelas Kombes Pol Gatot Repli.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Saat pemeriksaan tersangka ES, tambah Gatot, pelaku mengaku barang haram itu dimiliki oleh RMB (DPO). Dari hasil pemeriksaan tersangka ES mengaku sudah 2 kali menerima barang sabu sabu dari RMB untuk dikirim lagi atas perintah RMB, dengan upah Rp 50 juta. "Saat ini kita masih memburu RMB dan SNY," kata Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Jatim Kompol Daniel Somanonasa, SiK, MH.

Barang bukti yang disita 5 bungkus teh China yang berisi sabu sabu dengan berat kotor 5.521 gram dengan berat masing masing 1108 gram, 1108 gram, 1109 gram, 1107 gram, 1089 gram pada tersangka ES.

Kemudian 7 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 455 gram, dan berat masing-masing 109 gram, 109 gram, 106 gram, 58 gram, 11 gram, 4 gram, pada tersangka ES. Satu buah timbangan elektrik merk Hamic, warna putih biru milik tersangka ES, kartu ATM paspor BCA, buku tabungan BCA dan Honda Scoopy merah dan putih.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. nt

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU