Simpan Sabu, Pemuda di Malang Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Okt 2021 19:50 WIB

Simpan Sabu, Pemuda di Malang Dibekuk

i

Kolase pelaku berikut barang bukti yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Irfan Sutanto (25) pemuda asal Kelurahan Kotalama kecamatan Kedungkandang kota Malang diamankan polisi karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto mengatakan, penangkapan bermula setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba di kawasan Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mendapatkan identitas tersangka. Akhirnya, kami menangkap tersangka IS di pinggir Jalan Laksamana Martadinata pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 22.30 WIB," ujarnya, Kamis (28/10/2021).

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka pun langsung digeledah. Dan saat digeledah itulah, polisi menemukan barang bukti sabu sabu.

"Kami temukan 11 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu sabu seberat total 4,16 gram.

Narkoba itu disembunyikan tersangka di sebuah bungkus rokok. Selain narkoba, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu bungkus klip plastik kosong, dan satu HP merek Lenovo," bebernya.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka mengaku bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya sendiri. Dan narkoba itu didapatkan dari seseorang berinisial DD. Saat ini, anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap DD," terangnya.

Atas perbuatannya itu, pemuda tersebut terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Hingga sekarang, kami masih terus menyelidiki kasus narkoba ini," tandasnya. 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU