Sidak Penambangan Pasir Liar, 6 Penambang dan Excavator Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Nov 2021 15:46 WIB

Sidak Penambangan Pasir Liar, 6 Penambang dan Excavator Diamankan

i

Polres Blitar Kota melakukan sidak di penambangan pasir Desa Sumbersari Blitar. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Salah satu pemeliharaan Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, untuk memberi rasa aman dan nyaman masyarakat. Hal itu seperti yang dilakukan yakni salah satunya operasi penambang pasir liar di aliran lahar Gunung Kelud di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, kegiatan yang dilakukan gabungan kemarin (Kamis 18/11) sore itu polisi berhasil menyita alat berat excavator dan dump truk di lokasi dan mengamankan 6 orang.

Baca Juga: Bapak dan Anak Tewas Diduga Hirup Gas Beracun Mesin Diesel

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setyawan S.IK.M.Si dalam acara ngopi bareng dengan wartawan Pokja Kamtibmas Polres Blitar Kota. 

Ia mengatakan, operasi yang digelar Polres bersama Satpol PP Kota Blitar, sasaran kali ini pada lokasi tambang pasir di mana penambangan pasir tersebut  diduga tak memiliki izin, sedang pasir pasir tersebut terletak pada  aliran lahar Gunung Kelud yang berada di sepanjang Desa Sumberasri. 

Lebih jauh Kapolres Blitar Kota menegaskan, petugas gabungan berhasil mengamankan enam orang pekerja, satu ekskavator dan dump truk di lokasi.

"Enam orang yang diamankan itu mulai dari penambang dan juga sopir truk, dan perlu diketahui setelah kami menerima laporan dari masyarakat selanjutnya kita tindak lanjuti," papar AKBP Yudhi.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan

Guna menindaklanjuti hasil operasi itu, pihak Polres Blitar Kota masih melakukan pemeriksaan awal terhadap enam orang yang diamankan di lokasi tambang pasir, selain itu juga masih mengumpulkan beberapa alat bukti lagi terkait kasus dugaan penambangan pasir liar tersebut.

Pamen polisi yang akrab dengan wartawan ini juga menambahkan, dalam kegiatan patroli gabungan itu merupakan bagian dari program Polri peduli lingkungan yang bersifat multi sasaran utamanya dalam pemeliharaan Harkamtibmas untuk memberi rasa aman dan nyaman masyarakat dalam beraktivitas sehari hari, apalagi dengan situasi masa masa pandemi.

Dalam operasi penambang pasir liar itu pihaknya (Polres Blitar Kota)  sebelumnya  sudah memberikan himbauan dan pengumuman sampai dilakukan  pemasangan spanduk terkait larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang gelar di beberapa titik lokasi.

Baca Juga: Motor Adu Banteng, Lansia di Blitar Tewas

"Kami jauh jauh sebelumnya sudah memberikan himbauan dengan koordinasi pihak pihak terkait, selain itu kita sudah memasang spanduk spanduk di beberapa titik tentang larangan atas penggalian pasir liar, sementara kita masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk ke 6 warga yang kita amankan, toh bila nanti terbukti bisa dijerat Undang Undang Penambang liar pasal 5 tahun 2020 yang bisa diancam 5 tahun penjara, untuk itu kami menghimbau untuk segera dihentikan aktifitas- aktifitas itu, selain merusak lingkungan juga jalan jalan yang dilewati truk truk bermuatan pasir yang melebihi tonase," tegas AKBP Yudhi Hery Setyawan.

 

Sementara barang bukti sitaan  berupa Excavator dan Dump Truk dititipkan di Rupbasan (Ruang Penitipan barang sitaan negara). Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU