Setubuhi Santriwati, Pengasuh Ponpes Simbaringin Ditetapkan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Okt 2021 16:03 WIB

Setubuhi Santriwati, Pengasuh Ponpes Simbaringin Ditetapkan Sebagai Tersangka

i

Pengasuh ponpes simbaringin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan pemerkosaan. SP/Dwi Agus S

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Ustad AM (50), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria paruh baya tersebut diduga mencabuli dan menyetubuhi seorang santriwati berusia (14). Dan saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto. 

Baca Juga: Pesantren di Jombang Ajarkan Santrinya Maknai Kitab Kuning dengan Dua Bahasa

Status penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko. 

Saat dikonfirmasi ia mengatakan, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Mojokerto sejak Selasa (19/10/2021) 

"Iya sudah kita terima SPDP pada hari Selasa kemarin. Statusnya kalau saya lihat memang sudah sebagai tersangka," terangnya Kamis (21/10/2021).

Kata dia, sejak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pihaknya langsung menunjuk jaksa untuk menindaklanjuti perkara lebih lanjut.

"Dan sejak dilimpahkan, kita langsung menunjuk jaksa untuk menindaklanjuti perkara lebih lanjut," tegasnya.

Baca Juga: Pasar Takjil Ketidur, Upaya Pj Wali Kota Ali Kuncoro Promosikan Aneka Kuliner Kota Mojokerto

Sebelumnya pengasuh pondok pesantren (ponpes) AM (50) di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dilaporkan oleh orang tua santriwati asal Sidoarjo. 

AM dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terhadap Santriwati sendiri yang masih berusia (14) pada Jumat (15/10/2021).

Sejak dilaporkan pada Jum'at (15/10/2021) lalu, penyidik bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mendapatkan hasil visum korban. Selain itu, MA telah diperiksa sebagai terlapor pada Senin (18/10) dan pada esoknya Selasa (19/10/2021) AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Awal terbongkar kasus ini berawal dari penolakan ajakan persetubuhan yang yang kedua kalinya yang akan dilakukan  AM terhadap korban pada 15 September 2021. Korban yang merasa terbujuk, akhirnya memilih mengadu kepada orang tuanya. Tak terima putrinya diduga dicabuli dan disetubuhi, orang tua korban melaporkan AM ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10).

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

Berdasarkan pengakuan korban, aksi tak senonoh itu dilakukan oleh AM sejak tahun 2018 di dalam pondok pesantren (ponpes). Bukan hanya di cabuli korban juga disetubuhi. Dwi

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU