SURABAYAPAGI, Surabaya – Akibat dari PPKM Level 4 Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 16 Agustus, membuat penumpang kereta api jarak jauh di wilayah Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya wajib menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Aturan itu,mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021 yang bertujuan menekan angka paparan COVID-19 dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 melalui PPKM.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi 6 April: 316 Ribu Tiket KAI Ludes Terjual
Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin itu bagian dari penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA di masa perpanjangan PPKM. "Penyesuaian itu untuk mengakomodasi para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Kamis (12/8).
Syarat lain yang disesuaikan, masing-masing wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau RT-Antigen (1x24 jam), kemudian pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, dan pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin serta pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.
Baca Juga: Lonjakan Arus Mudik Lebaran Mulai Terlihat, 25 Ribu Penumpang Padati Stasiun Daop 8 Surabaya
Sementara itu, untuk pelanggan kereta lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
"Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen," katanya
Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba
Luqman memastikan petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.
"Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Sebab PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19," tuturnya.sb2/na
Editor : Mariana Setiawati