SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sengketa tanah antara Mulyo Hadi dan Widowati (istri Bos Djarum) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak Mulyo Hadi melaporkan kekerasan terhadap anak dibawah umur kepada Polrestabes Surabaya, Kini pihaknya melaporkan AKP Giadi Nugraha, selaku Kanit Harda Polrestabes Surabaya ke Propam Polda Jawa Timur.
Hal tersebut terlihat dari Surat Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) tertanggal 26 Juli 2021. Dalam surat tersebut, pihak Propam Polda Jatim telah menerima dan melimpahkan berkas pengaduan dari Mulyo Hadi kepada Staff Subbidpaminal.
Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota
Doddy Eka Wijaya, selaku Kuasa Hukum dari Mulyohadi membenarkan laporan tersebut. Selain melaporkan AKP Giadi Nugraha selaku Kanit Harda Polrestabes Surabaya, pihaknya juga melaporkan Iptu Suwono selaku Kanitreskrim Polsek Lakarsantri.
"Benar kami melaporkan dua perwira pertama di lingkup Polrestabes Surabaya, yakni Kanit Harda dan Kanitreskrim Polsek Lakarsantri", ujarnya saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Senin, (2/08/2021).
Ia menjelaskan bahwa kedua Perwira tersebut dilaporkan terkait dugaan membiarkan aksi main hakim sendiri oleh massa saat kerusuhan tanggal 9 Juli 2021.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal
"Kita laporkan terkait dugaan membiarkan perbuatan main hakim sendiri oleh masa saat kejadian di Darmo Puncak Permai tempat tanah sengketa", ujarnya.
Sayangnya, saat Surabaya Pagi mencoba mengkonfirmasi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Hardian, ia tidak membalas pesan ataupun mengangkat telepon dari Surabaya Pagi. Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri juga berperilaku sama walaupun terpantau WhatsAppnya Online. ang
Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran
Editor : Moch Ilham