Semua Masjid di Surabaya Diperbolehkan Adakan Sholat Ied

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Mei 2021 16:15 WIB

Semua Masjid di Surabaya Diperbolehkan Adakan Sholat Ied

i

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Masjid-masjid di Kota Surabaya akhirnya diperbolehkan menggelar Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah bagi kota/kabupaten yang masuk zona kuning atau oranye.

Hal tersebut dibenarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperbolehkan shalat Idul Fitri bagi kota/kabupaten yang masuk zona kuning atau oranye. Namun, Khofifah mengimbau untuk tidak melakukan takbir keliling pada malam Lebaran yang diprediksi serentak pada 13 Mei mendatang.

Baca Juga: Posko Siaga Bencana Lebaran Ditutup, BPBD Jatim Catat 14 Banjir, 6 Longsor, dan 5 Angin Kencang

“Jadi, kalau hasil tadi kita rembukan dengan Pak Pangdam V/Brawijaya dan Pak Kapolda Jatim, kalau Kemenag itu kan untuk zona kuning diperbolehkan sampai 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Kita mendiskusikan, kalau yang zona oranye, sesungguhnya boleh menyelenggarakan sampai maksimal 25 persen kapasitas yang ada dengan protokol kesehatan yang ketat,” terang Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (10/5/2021).

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur pada Minggu (9/5/2021) malam.

Keputusan tersebut juga berdasarkan pada beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi islam saat rapat koordinasi berlangsung. Yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim, serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

Namun, berbeda dengan Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya yang belum memutuskan akan menggelar Sholat Idul Fitri atau tidak.

Humas Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya Helmy M. Noor menyatakan masih ada peluang Masjid Nasional Al-Akbar menggelar Sholat Idul Fitri.

"Soal Sholat Idul Fitri atau tidak, Insya Allah Senin besok akan dirapatkan oleh imam besar bersama pengurus badan pengelola  Masjid Nasional Al-Akbar. Peluangnya masih 50:50," kata Helmy, Senin (20/5/2021).

Helmy mengatakan, Surabaya memang masuk zona oranye Covid-19 sehingga Sholat Jumat dan Sholat Tarawih masih boleh digelar. Selain itu, teknis pelaksanaan Sholat Idul Fitri sama dengan gelaran Sholat Jumat dan Sholat Tarawih.

Baca Juga: Dispendik Surabaya Pastikan Pramuka Tetap Berjalan

Terkait dengan pelaksanaannya, Khofifah berharap masjid-masjid di Jawa Timur mencontoh mekanisme yang sudah dilakukan Masjid Al-Akbar Surabaya. Yakni, jamaah yang ingin mengikuti shalat Id mendaftar terlebih dahulu.

“Di Masjid Al-Akbar, hanya dibatasi 6.000 jemaah, yakni 15 persen dari kapasitas masjid sebesar 40 ribu jamaah. Jamaah juga diberi ID card untuk membedakan antara jamaah pria dan jamaah wanita,” terang gubernur.

Jika tidak mendaftar terlebih dulu, akan sulit dideteksi kuota 25 persen ataupun 50 persen jamaah dari kapasitas masjid. Misalnya, kalau warga telanjur datang ke masjid, mushala, atau lapangan yang melaksanakan shalat Id, tidak mungkin mereka lantas dipulangkan begitu saja.

Di samping itu, jamaah juga diatur agar tidak menaruh sandal dalam satu titik hingga dapat menimbulkan kerumunan, baik saat datang maupun pulang. “Mohon semuanya dijaga, kali ini semua masjid harus melakukan proses yang teridentifikasi memastikan bahwa semua protokol kesehatan dilakukan dengan sangat teliti dan detail, dengan persentase tertentu,” papar mantan Mensos tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Antisipasi Fenomena Urbanisasi

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya (dan juga Kementerian Agama) mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah di Masa Pandemi Covid-19. Edaran tersebut berisi beberapa hal.

Poin pertama, soal malam takbiran. Takbir keliling dilarang. Sebagai gantinya, takbiran hendaknya dilaksanakan di masjid/mushala dengan peserta terbatas 10 persen dari kapasitas. Acara juga tetap mengutamakan prokes ketat. Takbir dapat disiarkan secara virtual.

“Karena Surabaya masuk zona oranye persebaran Covid-19, shalat Idul Fitri hendaknya dilaksanakan di rumah masing-masing,” bunyi poin kedua.

Ketiga, silaturahmi dilaksanakan bersama keluarga dekat. Open house juga tidak boleh digelar, baik di kantor maupun komunitas. Dsy22

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU