Sejak Awal Perizinan PT Greenfields Ternyata Belum Lengkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Agu 2021 16:05 WIB

Sejak Awal Perizinan PT Greenfields Ternyata Belum Lengkap

i

Wabup Blitar Rahmad Santoso (celana hitam yang di singsingkan) beberapa waktu lalu bersama Ketua Komisi 3 DPRD Kab Blitar Sugiyanto sidak pencemaran limbah PT Greenfields. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah pihak Pemkab Blitar layangkan Surat Teguran sampai tiga kali, juga gugatan Class Action ke 258 Kepala Keluarga (KK) akibat dampak limbah perah susu,  kini terungkap sejak awal beroperasi PT Greenfields diketahui perizinannya belum lengkap.

Hal itu seperti yang  diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Krisna Triatmanto pada wartawan. Dikonfirmasi mengenai perizinan Pembuangan Limbah Cair (IPLC), yang seharusnya sudah ada atau dipersiapkan sebelum  beroperasi, dengan jelas Krisna mengatakan pihak PT Greenfields memang belum ada IPLC nya. "Memang (PT Greenfields) belum punya IPLC, masih berproses  kata PT Greenfields," kata Krisna pada wartawan, Rabu (4/8).

Baca Juga: TKP2MO Kota Blitar Sidak Mamin Jelang Lebaran

Lebih rinci Krisna  menjelaskan pada awal awal akan mulai produksi pihak PT memang sudah pernah mengajukan izin IPLC ke DLH Kabupaten Blitar, tapi karena peralatannya belum sempurna sehingga izin belum bisa dikeluarkan. 

"Saat itu peralatannya masih terbatas, hanya ada Sendtrap, Separator dan Lagoon, dan hasil proses akhirnya belum memenuhi baku dan mutu, maka izinnya belum bisa diterbitkan," terang Krisna.

Disinggung belum lengkapnya, mengapa sejak awal bisa beroperasi, Krisna mengaku keputusan tersebut merupakan kebijakan tentang investasi dari pimpinan saat itu, meskipun ijin-ijinnya memang ada kendala.

"Dari pihak PT Greenfields ini memang belum lengkap ijin-ijinnya, tapi mungkin ada kebijakan investasi dan lainnya. Termasuk dalam proses pembinaan dan sebagainya, untuk itu Bupati Blitar yang sekarang kan juga sudah pressing agar semua izin PT Greenfields segera dicukupi kalau tidak bisa akan ditutup," papar Krisna.

Krisna menyampaikan juga kewenangan perizinan dari Provinsi Jawa Timur, seperti izin lingkungan itu bukan kewenangan kabupaten, maka daerah tidak bisa mencabut izin.

"Apalagi perijinan sekarang bergeser lagi dari provinsi ke pusat, yang memiliki kewenangan perizinan dan sebagainya," tambahnya.

IPLC salah satu perijinan yang harus dipenuhi oleh PT Greenfields, termasuk izin teknis seperti IPLC i ini. 

"Memang awalnya kewenangan DLH Kabupaten, waktu itu PT Greenfields sudah mengajukan tapi ditolak karena belum memenuhi baku mutunya," Krisna menambahkan.

Baca Juga: Ratusan Warga Rela Antre untuk Beli Beras Murah

Masih menurut Krisna karena sekarang kewenangan ada di kementrian pusat, saat ini PT Greenfields sedang mengurus izinnya.

Hal itu sejak adanya aturan baru UU Cipta Kerja maka pergeseran kewenangan, jadi bukan lagi di Kabupaten, untuk dokumen lingkungan dan persetujuan teknis IPLC juga dari pusat.

Disinggung adanya tenggang waktu 1 bulan untuk PT Greenfields pasca Surat Teguran Ke 3 dari Bupati Blitar dan evaluasi dari provinsi, pihak PT Greenfields mempunyai perencanaan percepatan, untuk perbaikan Plant Application dan IPAL.

"Jadwal ini menjadi kesepakatan dengan PT Greenfields, sekaligus untuk evaluasi, agar tidak selalu ngomong sedang perbaikan-perbaikan saja," tegas Krisna.

Seperti diberitakan selain mendapat teguran dan sanksi dari DLH Prov.Jawa Timur, tentang Limbah pabrik, Bupati Blitar Mak Rini Syarifah telah 3 kali membuat Surat Teguran pada PT Greenfields yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Misteri Ledakan 3 Kali di Blitar, Bukan dari Warung yang Terbakar di Serut

Surat Teguran ke 1 diterbitkan 7 Juni 2021, kemudian Surat Teguran ke 2 pada 29 Juni 2021 dan terakhir kembali dilayangkan Surat Teguran ke 3 pada 9 Juli 2021. 

Surat teguran itupun juga diteruskan (tembusan)pada kepada Asisten Deputi Strategis dan Kebijakan Percepatan Investasi Kemenkomarves, Deputi Bidang Penanaman Modal Direktur Wilayah IV Kemeninves/BKPM dan Kepala DLH Provinsi 

 

Sementara gugatan Class Action ke 258 Kepala Keluarga (KK) akibat dampak limbah Kepada PT Greenfields ke PN Blitar terus bergulir termasuk Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Jatim ikut tergugat sebagai tergugat 1 dan 2 dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt ini, gugatan tersebut telah  disidangkan perdana pada 21 Juli 2021 lalu. Pada sidang perdana tidak ada satupun tergugat yang hadir, baik tergugat maupun turut tergugat 1 dan 2. Sehingga pihak PN Blitar akan memanggil lagi para tergugat, untuk hadir pada sidang kedua 9 Agustus 2021 mendatang. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU