Sediakan Layanan Esek-Esek, M. Farhan Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jun 2021 19:57 WIB

Sediakan Layanan Esek-Esek, M. Farhan Dituntut 8 Bulan Penjara

i

Terdakwa M.Farhan, perkara perdagangan manusia, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (22/06/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mohammad Farhan Ja’aizah, terdakwa kasus prostitusi online dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menggantikan jaksa Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya.

Jaksa Suwarti dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Mohammad Farhan terbukti bersalah sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai.Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, memerintahkan agar barang bukti berupa Handphone (HP)dan uang tunai Rp.400.000 dirampas untuk negara," ujar jaksa dalam sidang di ruangan Candra di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa  (22/06/2021).

Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 29/06 dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, hakim Parno menutup sidang dengan ketukan palu.

Prostitusi online berawal dari postingan terdakwa di group facebook dengan nama “cewek include sidoarjo” dengan isi postingan “real harga mulai 400-950 umur 20-30 onok rego onok rupo, minat langsung chat wa wae 081390134595..

Selanjutnya pada Senin 18 Januari 2021 jam 12.00 WIB, postingan itu direspon Priyono dan minta dicarikan PSK dengan kesepakatan tarif Rp.1.500.000 sekali main.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Mendapatkan orderan, terdakwa menghubungi Oktavia Reza Utami di aplikasi Mi Chatnya agar mau melayani tamunya. Setelah saling sepakat, kemudian Oktavia Reza menemui Priyono jam 19.00 WIB di Hotel Haris Jl. HR. Muhammad Surabaya.

Di Lobby Hotel Harris, terdakwa menerima uang dari Priyono 400.000 sebagai tips.

Selanjutnya Priyono dan Oktavia Reza masuk ke dalam kamar No.928 Hotel Harris dan melakukan esek-esek.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Selesai bermesra ria, mereka diamankan Veldy Verdianto beserta Tim SatReskrim Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo V7 warna Gold, 1 lembar Bill Hotel, 1 buah kondom merk Sutra dan uang tunai Rp 400.000. nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU