Home / Catatan Tatang : KPK, Dari Sudut Pandang Manajemen

Sebuah Kekeliruan Seorang Novel Baswedan, "Di-Superman-kan"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Mei 2021 21:14 WIB

Sebuah Kekeliruan Seorang Novel Baswedan, "Di-Superman-kan"

i

Dr. H. Tatang Istiwawan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sedikitnya 10  tahun terakhir ini, seorang Novel Baswedan, acapkali ditokohkan seolah seorang super hero. Sangking berlebihannya orang mengangguminya, Novel yang pensiun dini polri tahun 2006, kini dibela aktivis praktisi hukum muda. Terutama dari kalangan LSM seperti ICW dan akademisi dari UGM.

Baca Juga: Tadi, Sekjen DPR-RI yang Dicekal KPK, Datang Temui Penyidik

Dari menyelami berita-berita terutama di media sosial, Novel ditokohkan  seperti Superman. Saya lebih melihat “disupermankan”.

Tentang penokohan seperti ini terhadap Novel, pensiunan kompol Poliri, siapa yang salah? Masyarakat yang tidak sadar tentang realitas lembaga penyidik sekelas KPK, tentu tidak mau dipojokan ikut mengherokan Novel, bak supermen.

Pertanyaannya, siapa yang tak kenal Superman?. Ia tokoh superhero fiksi yang berpenampilan keren dan cool. Sosok Supermen, identik dengan model rambutnya yang khas, terdapat kuncir “S” di dahinya.

Praktis, berpuluh-puluh tahun, superman bukan hanya menjadi salah karakter superhero paling populer, namun juga merupakan salah satu karakter fiksi paling dikenal publik.

Tampilan awal Superman sangat berbeda dengan yang ada sekarang. Siegel dan Shuster awalnya menamai karakter ciptaannya tersebut “Super-Man” dan menampilkannya sebagai sosok penjahat botak berkekuatan telepati yang berniat menguasai dunia.

Kisah karakter seperti ini diterbitkan dalam sebuah cerita science fiction berjudul “The Reign of the Super-Man” pada tahun 1933.

Duo pencipta superman itu terinspirasi oleh para Superhero dari berbagai cerita dan mitologi, seperti Samson, Hercules, Moses, dan beberapa Superhero modern, di antaranya Doc Savage dan Buck Rogers.

Demikian halnya penampilan fisik Novel Baswedan sekarang. Ia berkepala botak. Tetapi tidak memiliki rambut kuncir ‘’S’’ melainkan kacamata hitam untuk menutupi matanya yang rusak, karena disiram air keras oleh dua anggota Polri aktif. Dua anggota Polri aktif ini kini sudah dijatuhi pidana, karena melakukan penganiayaan pada Novel.

 

***

 

Novel Baswedan, dulunya anggota Polri. Tahun 2006, ia menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Polri berpangkat kompol atau mayor. Pangkat ini berbentuk melati satu di pundak.

Alasan Novel mundur sebagai anggota Polri, karena saat itu ia menghadapi kendala menduduki dua jabatan secara bersamaan, ya di Polri dan KPK.

Dengan dua posisi seperti ini Novel merasa tak bisa maksimal bekerja di dua instansi ini. Makanya, ia memilih menjadi penyidik KPK, karena lamarannya diterima. Karir di kepolisiannya ia tinggalkan.

Dengan menjadi penyidik KPK semata, Novel menganggap dirinya sudah tidak bisa diintervensi oleh atasannya di Kepolisian. Terutama saat menyidik tersangka dari instansi Polri.

Benar pada tahun 2012, Novel yang saat  menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, ia  mengusut kasus korupsi simulator SIM di tubuh Korps Bhayangkara. Korupsi di Polri terjadi ketika Irjen Djoko Susilo menjabat Kepala Korlantas Polri.

Akhirnya, dengan dipimpin oleh Novel bersama sekitar 30 penyidik KPK, Novel berami melakukan penggeledahan di gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Jakarta. Pengledahan dilakukan selama kurang lebih 24 jam.

Tiga bulan setelah penggeledahan yang dilakukan Novel, Polri tahun 2012 itu juga  menggeruduk gedung KPK.  Namun Novel gagal, diangkut penyidik Bareskrim Polri, karena dihalangi sejumlah pihak.

Dasar menciduk Novel , terkait kasus penembakan pencuri sarang walet di Bengkulu 2004 silam, saat Novel Baswedan masih menjadi di Bengkulu, sebagai pimpinan Polri lokal.

Ada tudingan kriminalisasi terhadap KPK oleh Polri. Peristiwa ini yang membuat Presiden SBY turun tangan dengan meminta Polri menunda kasus itu.

Selain itu, Novel juga pernah membidik Jenderal Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri, dengan sangkaan korupsi rekening gendut. Atas kejadian ini, Jenderal BG, panggilan akrab mantan ajudan presiden Megawati ini, gagal menjadi Kapolri.

Atas peristiwa ini, Novel kemudian, diserang saat subuh. Ternyata pelakunya dua anggota Polri aktif. Motifnya, dua oknum Polri ini dendam pada Novel Baswedan yang tega mengoyak institusi tempatnya berkarir sebagai penyidik.

 

***

 

Baca Juga: Singgung Kontribusinya, Eks Mentan SYL Minta Eksepsinya Diterima

Kini saat KPK dipimpin oleh Jenderal Polri, Komjen Firli  Bahuri, nama Novel Baswedan, terusik kembali.

Novel diumumkan termasuk 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Eksesnya, Novel menjadi salah satunya, penyidik senior Lembaga antirasuah yang tak lolos beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Aktivis ICW membela Novel melalui media sosial. Termasuk mantan jubir KPK Febri Diansyah.

Novel dibela bak seorang pahlawan di KPK. Bahkan beberapa mantan komisioner KPK membela Novel, penyidik senior yang berjasa.

Nah, menggunakan sudut pandang KPK sebagai  lembaga negara independen yang ditugaskan melakukan pemberantasan korupsi. Layaknya ICW dan manta ]n jubir serta komisioner KPK memuji dan membela Novel, seolah pahlawan di KPK?

Menggunakan pendekatan manajemen, saya pikir pembelaan terhadap Novel Baswedan, sudah berlebihan. Pembelaan melalui media sosial seperti selama ini justru mencederai eksistensi KPK sebagai lembaga Negara independen.

ICW maupun mantan komisioner yang kini sudah tidak berada di struktur organisasi KPK, tak ubahnya penegak hukum yang tidak paham semangat kerja  kolektif organisasi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK.

Menyoroti KPK sebagai suatu kerangka bangunan hukum, hal yang diabaikan oleh LSM dan mantan komisioner yang memuji Novel seolah tanpa kekurangan itu adalah pengabaian aspek penegakan hukum (law enforcment).

Kritik menggunakan sudut pandang subyektif terhadap kinerja KPK era Firli, menurut akal sehat saya bisa  mengalami krisis kepercayaan oleh masyarakat terhadap KPK sendiri.

Kredibilitas KPK lama-lama bisa menjadi lembaga penegakan hukum kaya symbol tetapi miskin makna.

Kritik terhadap KPK era Firli, bisa menggerus beberapa faktor terkait proses penegakan hukum ajaran  Lawrence M. Friedman, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultur hukum.

Hanya urusan Novel yang sudah 14 tahun menjadi penyidik KPK, lembaga ini disorot teman-teman Novel dari aspek perilaku perserorangan dan kelembagaan,

Akal sehat saya menyebut kritik bertubi-tubi terhadap kepemimpinan Firli dan ketokohan Novel seperti belakangan ini, perilaku penegak hukum di KPK tak disinergikan dengan penegakan hukum progresif yaitu menjunjung tinggi moralitas.

Baca Juga: Pemkab Kediri Terima Hibah Dua Bidang Tanah dari KPK

Terkesan pembelaan membabi-buta terhadap Novel Baswedan, mencerminkan wujud  hukum untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum.

Semua yang terlibat pro-kontra terhadap kepemimpinan Firli dan ketokohan Novel, sepertinya melupakan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang berdasarkan hukum acara pidana Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undnag-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP menentukan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sedangkan penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.

Dalam hal penyidikan tindak pidana korupsi dilakukan oleh penyidik KPK, maka penyidik KPK akan menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa

Penuntut Umum yang ada di KPK dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Ini menggambarkan bahwa  penyidikan tindak pidana korupsi dituntut adanya kerjasama yang baik antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum terutama setelah Penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Ini penting agar setelah Penyidik menyerahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan petunjuk yang jelas dan tepat agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara. Inilah praktik team work, dimana tidak mungkin dalam merampungkan penyidikan tindak pidana korupsi di KPK, tergantung pada satu sosok Novel Baswedan semata.

Saya menyebut tidak masuk akal sebuah kasus OTT oleh satu satgas di KPK hanya ditentukan oleh satu penyidik. Sejak OTT sampai persidangan membutuhkan kerja tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum.

Itulah makna team work yang merupakan sekumpulan orang berakal yang terdiri atas dua, lima, hingga dua puluh orang. Mereka telah  memenuhi syarat terpenuhinya kesepahaman sehingga terbentuk sinergi antar berbagai aktifitas yang dilakukan anggotanya.

Dan tim manajemen yang solid, dikelompokan menjadi dua, pertama disebut co-acting, kedua disebut interacting.

Dalam tim co-acting, semua individu anggota tim bertindak secara independent dari yang lain. Kerja keras kolektif adalah hasil dari kerja keras individu anggotanya. Contoh dalam dunia olahraga adalah renang, golf, dll.

sedangkan tim yang interacting, semua anggota tim berperan aktif dalam merealisasikan tujuan-tujuan bersama yang menjadi focus tim. Contoh dalam dunia olah raga adalah permainan sepak bola, basket, dll.

Pertanyaannya, apakah pengagum Novel Baswedan menganggap kerja pemberantasan korupsi di KPK menerapkan co-acting atau interacting.? Semua yang paham ilmu manajemen akan bilang interacting. Ini artinya dalam pemberantasan korupsi sebagai kerja bareng tidak ada penyidik super hero seperti Superman. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU