"Saya Bukan Perusahaan Pengadaan Barang Jasa di Trenggalek"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Nov 2019 10:28 WIB

"Saya Bukan Perusahaan Pengadaan Barang Jasa di Trenggalek"

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi (1) Laporan: Tim Wartawan Surabaya Pagi Pimpinan Surabaya Pagi, H. Tatang Istiawan, sejak tanggal 19 Juli 2019 ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek sampai sekarang. Dalam tingkat penyidikan, dia dibidik dengan sangkaan pengadaan barang dan jasa. Tudingan ini dibantah. Ternyata dalam surat dakwaan Jaksa, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal 1 November 2019 lalu, Tatang Istiawan, bukan didakwa pengadaan barang dan jasa, tapi korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek. Anehnya, materi surat dakwaan banyak menonjolkan peraturan pengadaan barang dan jasa serta transaksi keuangan. Penonjolan transaksi keuangan, seolah ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Lebih misterius lagi, Drs. Gathot Purwanto., M.Si, yang saat itu menjadi Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek, malah tidak dibidik. Praktik ini diprotes oleh mantan Bupati Trenggalek, H. Soeharto ST, yang kini juga terdakwa. Tim penasihat hukum terdakwa H. Tatang Istiawan, menuding Jaksa dalam membuat surat dakwaan tidak cermat, lengkap dan jelas. Antara lain menyembunyikan fakta-fakta hukum, mendramatisasi pembayaran mesin, berimajinasi, spekulatif, kriminalisasi, perampasan kemerdekaan sampai pembunuhan karakter untuk merusak reputasi H. Tatang Istiawan, salah satu wartawan senior di Jatim yang baru mendapat anugerah Tokoh Pers Jatim oleh PWI Jatim. Bersama H. Tatang Istiawan, tim Penasihat hukum akan menyingkap penanganan kasus ini secara mendalam (in-depth). Berikut hasil penyingkapannya berjudul Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi. Laporan ini akan disertai pendapat Pakar Tipikor Unair, Prof Dr. Nur Basuki Minarno SH., MH., dan Pakar UU Perseroan juga dari Unair, Agus Widiantoro., SH., MH.. tim penasihat hukum terdiri Dr. M. Zamroni, SH., M.Hum., (Koordinator), Drs. Suharjono SH, Adil Pranadjaja SH., Didik Kuswindaryanto SH., dan Raditya Mohammer Khadaffi SH., yang sekaligus menjadi koordinatorundercover dan investigasi. Berikut laporannya yang pertama. Selain itu tim Penasihat Hukum dari Jakarta yang dikoordinasi oleh Drs. Suharjono SH, juga melaporkan mantan Bupati Trenggalek H. Soeharto ST, Mantan Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek, Drs. Gathot Purwanto M.si dan Bupati Trenggalek sekarang, Nur Arifin ke Ombudsman RI , diduga terlapor melakukan tindakan maladministrasi. Laporan tim Penasehat hukum ke Ombudsman didampingi Prof. Dr. H. Eko Sugitario., SH., M.Hum, Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya (Ubaya) Surabaya. Disamping itu Kajari Trenggalek Lulus Mustafa SH., MH bersama jaksa penuntut umum Hadi Sucipto., SH., MH., dilaporkan ke Komisi Kejaksaan, terkait dugaan menyebar informasi/berita hoax, membuat konstruksi hukum pembunuhan karakter, tidak profesional, diskriminasi dan tidak berpengetahuan. Pembaca yang Terhormat, Saya tidak menyangka saat diperiksa sebagai saksi eks Bupati Trenggalek, H. Soeharto., ST, pada tanggal 18 Juli 2019 lalu, langsung ditahan. Saya tanya ke petugas yang memeriksa, apa salah saya kok ditahan, Kasi Pidsus Dodi Novalita SH., menjawab tanya ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Lulus Mustafa,SH., MH. Saat Kajari mendatangi ke ruangan Kasi Pidsus, saya menanyakan dasar penahanan. Dengan galaknya, dia jawab, untuk keadilan. Setelah menjawab, Kajari Lulus, keluar ruangan, menemui wartawan. Ia menggelar jumpa pers, saya dianggap tidak setor dana kerjasama pendirian usaha percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera, sebesar Rp 1,7 miliar. (Seperti telah dimuat di lamanSurya.co.id pada tanggal 19 Juli 2019, berjudul Kejari Trenggalek Tetapkan Mantan Bos Media sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAU). **foto** Tak Pernah Tandatangan SPM Saya heran dengan sikap Kajari Trenggalek Lulus. Mengingat saat Kajari lama, kepada penyidik Pidsus Kejari Trenggalek yang lama (Jaksa Yusuf Hadianto (Kasi Pidsus) dan Slamet Hariyadi (Kasi Datun) yang memeriksa saya Mei 2018) saya menyatakan bahwa selama kerjasama pendirian perusahaan percetakan PT BGS, saya tidak pernah mengajukan surat tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAU Trenggalek, karena saya bukan pihak ketiga/penerima hak kepada Pajabat Pembuat Komitmen ( PPK). Bahkan saya juga tidak pernah menandatangani dokumen Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) seperti ketentuan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Tagihan atas pengadaan barang/jasa yang membebani APBD . Saya juga tidak pernah mengikutiAanwijzing, pemberian penjelasan dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Trenggalek maupun PDAU Kabupaten Trenggalek. Apalagi menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pengadaan Barang dan Jasa yang telah ditetapkan Pelaksana Pengadaan di Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Selain dua jaksa tersebut, saya juga ditanyai oleh dua petugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Petugas BPKP pria dan wanita ini, mendengar penjelasan saya bukan pihak ketiga pengadaan barang dan jasa di PDAU Kabupaten Trenggalek, malah saling memandang. Lalu bertanya, kewenangan apa bapak membeli mesin di PT BGS? Saya jawab, atas kesepakatan para pemegang saham PT Bangkit Grafika Sejahtera. Dua petugas BPKP ini terdiam. Saya kemudian ditunjukan bukti transfer uang dari BRI Trenggalek, Saya jawab, ya ini untuk pembelian mesin dan persiapan pembukaan kantor. Petugas ini bertanya, jadi bapak pasif yaitu ditransfer uang dan tidak pernah menandatangani dokumen seperti SPM (Surat Perintah Membayar) dari PDAU Kabupaten Trenggalek?. Saya jawab, satu lembar pun dokumen pengadaan barang dan jasa, saya tidak pernah menandatangani, karena saya kongsi bisnis yang diikat melalui perjanjian kerjasama tertulis yang dilegalisir oleh PDAU ke notaris relasinya di Trenggalek, bukan pihak ketiga pengadaan barang dan jasa. Teman saya pejabat di Kejaksaan Tinggi Jatim setelah pemeriksaan itu saya lapori. Pejabat ini mengatakan, dia, Kajari Trenggalek menuding saya adalah pihak ketiga pengadaan barang jasa. Setelah saya beritahu saya bukan peserta pengadaan barang jasa mesin, pejabat ini menjawab:lho lho, piye to iki...? Pembelian Mesin oleh PT BGS, bukan PDAU Pada Mei 2018 hingga Juni 2018, saat Kasi Pidsus Kejari Trenggalek masih dijabat Yusuf Hadiyanto,SH.MH., dan Kasi Datun dijabat Jaksa Slamet Haryadi SH., saya sempat ditanya pernahkah menandatangani salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait? Pernahkah menyerahkan SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut?. Pernahkah menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank yang ditunjuk PDAU Kabupaten Trenggalek? Pernahkah kontrak dengan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran? Pernahkah membuat berita acara penyelesaian pekerjaan? Saya jawab tidak pernah! Juga ditanya apakah saat penerimaan mesin-mesin dibuatkan berita acara serah terima barang dan jasa? Saya jawab ini pembelinya PT Bangkit Grafika Sejahtera, bukan PDAU, jadi tidak ada berita acara serah terima barang, kecuali nota dari suplaiyer kepada perusahaan yang saya pimpin. Penyidik Kejari Trenggalek juga pernah tanya apakah saya menandatangani berita acara pembayaran? Saya jawab, tidak pernah ada berita acara pembayaran, karena saya menerima dana melalui setoran di rekening BCA saya. Sebelum diperiksa tim Pidsus Kejari Trenggalek pimpinan Jaksa Yusuf, beberapa bulan sebelumnya, saya diperiksa Kasi Intel Kejari Trenggalek, Moh Taufik, SH., MH. Saya disuruh menjawab tertulis atas beberapa pertanyaan tulisan tangan. Inti pertanyaan soal asal usul perintah pembelian mesin cetak rekondisi. Dakwaan Primair dan Subsider Pada tanggal 1 November 2019, tiga jaksa dari Kejari Trenggalek, membacakan surat dakwaan secara bergantian di depan Majelis hakim yang diketuai hakim Wayan Sosiawan. Bahwa dalam dakwaan primair tersebut, terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono, S,Sos, SH. MM. alias Tatang Istiawan selaku Direktur Utama PT. Bangkit Grafika Sejahtera (PT. BGS) yang diangkat berdasarkan Surat Akta Notaris No. 11 Tahun 2008 tanggal 16 Januari 2008 dan juga slaku Pemilik PT. Surabaya Sore, bersama-sama dengan saksi Drs. Gathot Purwanto,M.SI dan saksi H. Soeharto, ST, (diajukan penuntutannya dengan berkas perkara terpisah), pada waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu tersebut, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Jalan Wahid Khasim No.5 Kabupaten Trenggalek atau setidaktidaknya pada tempat lain berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Sementara, dakwaan subsidair, terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono, S,SOS, SH. MM. alias Tatang Istiawan selaku Direktur Utama PT. Bangkit Grafika Sejahtera (PT. BGS) yang diangkat berdasarkan Surat Akta Notaris No. 1 Tahun 2008 tanggal 16 Januari 2008 dan juga selaku Pemilik PT. Surabaya Sore, bersama-sama dengan saksi Drs. Gathot Purwanto, MSI dan saksi H. Soeharto, ST (diajukan penuntutannya dengan berkas perkara terpisah), pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu tersebut, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Jalan Wahid Khasim No.5 Kabupaten Trenggalek atau setidaktidaknya pada tempat lain berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan Mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.(Tim Surabaya Pagi)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU