Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Kasus Tembakau Gorila

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Mar 2021 18:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Kasus Tembakau Gorila

i

Tersangka saat diamankan di mapolres Lumajang. SP/Lim

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang dibawah komando AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si benar - benar menunjukkan bukti nyata dalam upayanya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Terkini, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika 'Tembakau Sintetis Gorila', yang dikirim dari luar daerah masuk ke Kabupaten Lumajang melalui sebuah jasa pengiriman.

Ungkap kasus tersebut bermula, petugas sebelumnya mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket diduga benda tersebut. Berdasar hal itu, dilakukanlah penyelidikan dengan juga berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman, guna mengetahui pada siapa paket tersebut ditujukan / dipesan.

Hasilnya, pada seorang pria warga Desa / Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang paket tersebut diserah terima kan. Petugas Pun melakukan tindakan dengan membawa paket beserta penerimanya ke Mapolres Lumajang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta berkata, dari hasil interogasi pada penerima paket, didapat pengakuan jika ia membelinya secara online dari Bandung seharga Rp. 2.500.000 dengan berat 50 gram.

Baca Juga: Ngabuburit Sambil Balap Liar, 36 Motor Diamankan

Mulanya menggunakan nama istrinya sebagai atas nama dan alamat agar paket pesanan sampai ke tangannya. Namun, bukan menikmati melainkan berurusan dengan hukum, saat ini warga Pasrujambe itu menjadi tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang.

"Yang bersangkutan inisial 'CAB' (24) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika dan akan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Ipda Shinta, Minggu (14/3/2021).

Diamankan dari kediamannya Kamis (11/3/2021) kemarin, 'CBA' beserta barang bukti berupa barang pesanannya itu berikut bungkus kardus warna coklat turut disita.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Lebih lanjut Ipda Shinta menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, guna menyingkap dugaan ada keterlibatan dengan pelaku lain.

Tembakau Gorila merupakan tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa. Cukup dua kali hisap, akan menimbulkan efek 'melayang'.

Selain itu, pada fase jangka panjang tembakau tersebut bisa menimbulkan kerusakan paru - paru, kerusakan ginjal, menurunkan kinerja otak dan efek putus obat. Sehingga, dimasukkan undang-undang dan digolongkan sebagai narkoba pada tahun 2017 lalu. Lim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU