Rugikan PT SUS Rp 4,5 Miliar, Suwani Dituntut 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Nov 2021 19:51 WIB

Rugikan PT SUS Rp 4,5 Miliar, Suwani Dituntut 2,5 Tahun Penjara

i

Terdakwa Suwandi Trunojoyo saat mendengarkan tuntutan dari JPU, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan uang penjualan ban secara bertahap sejak tahun 2017 sampai 2020, dengan total pemesanan dan dijual sebanyak 886 ban senilai Rp.4,5 Miliar, dengan terdakwa Suwandi Trunojoyo, diruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (30/11/2021).

Dalam penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gede Willy Pramana, menyatakan terdakwa Suwandi terbukti bersalah, melakukan tindak pidana " penggelapan ".

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menuntut terdakwa Suwandi Trunojoyo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) hari Selasa 7 Desember 2021, Hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palu.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Suwandi Trunojoyo dipercaya sebagai Kepala Cabang PT Sumber Urip Sejati (SUS) di Malinau, Kalimantan Utara. Salah satu tanggungjawab Suwandi memesan ban di kantor PT SUS yang beralamat di Margomulyo untuk dijual di kota Malinau. 

Suwandi memesan secara bertahap ban mulai 2017 sampai 2020. Namun, barang yang tidak terjual dia jual secara diam-diam. Uangnya dia pakai untuk kepentingan pribadinya.

Awalnya dia membuat sales order untuk memesan 3.006 ban di kantor pusat. Pesanan itu disetujui. PT SUS mengirim ban sejumlah pesanan dan sudah diterima Suwandi. Tahun 2018 sebanyak 694 ban, 2019 sebanyak 170 ban dan 2020 sebanyak 270 ban. Semuanya sudah diterima Suwandi. Dia lalu menjualnya.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Namun, dari jumlah ban yang diterimanya setiap tahun, tidak semua laku. Masih ada ban sisa penjualan. Di antaranya pada 2017 sebanyak 51 ban, 2018 sebanyak 476 ban, 2019 yang belum terjual 270 ban dan 2020 sebanyak 89 ban. "Sisa ban yang belum terjual dijual oleh terdakwa tanpa melapor dan menyetor hasil penjualan ke PT Sumber Urip Sejati.

Akibat perbuatan terdakwa Suwandi, PT Sumber Urip Sejati (SUS) merugi hingga Rp 4,5 miliar. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU