Residvis Curanmor Curi Motor untuk Beli Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Jul 2021 20:28 WIB

Residvis Curanmor Curi Motor untuk Beli Sabu

i

Pelaku saat memperagakan aksinya mencuri motor korban.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Dinginnya jeruji besi nampaknya tak membuat BS jera melakukan aksi kejahatan. Terbukti warga Sukorejo Pasuruan itu kembali melakukan aksi serupa yang sebelumnya membuatnya masuk penjara yakni mencuri sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki tato di kedua lengannya itu telah beraksi di 9 TKP.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

"Tersangka kami bekuk karena beberapa kali melakukan kejahatan pencurian kendaraan sepeda motor. Dia ini termasuk sindikat curanmor yang meresahkan masyarakat," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (9/7/2021).

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan tersangka adalah di rumah korban bernama Insan (57), warga Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Mei lalu sekitar pukul 17.30 Wib.

Ia menyebut, tersangka yang bertato itu mencuri motor Honda Beat bersama temannya berinisial W yang masuk dalam buruan atau DPO polisi. 

BS bertugas membobol kunci motor kemudian membawanya kabur. Sementara W bertugas memantau lokasi. Saat BS mengendarai Honda Beat itu, korban yang melihat motornya dicuri kemudian berteriak maling.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

BS yang gugup kemudian terjatuh bersama motor curiannya kemudian terjatuh. Warga yang mengejar, membuat BS ketakutan dan meninggalkan motor curian tersebut. Ia kemudian kabur bersama W menggunakan sepeda motor Suzuki Satria.

"Selain meninggalkan motor milik korban, handphone pelaku dan kunci T nya juga tertinggal saat itu," lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, BS diamankan polisi di rumahnya. Kepada penyidik, BS mengaku melakukan aksinya dengan beberapa orang yang berbeda secara bergantian.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Selain itu, dari catatan kepolisian, tersangka sudah dua kali dipenjara akibat kasus curanmor. Pertama pada tahun 2016 di Pasuruan dengan vonis 1 tahun 2 bulan. Dan setelah bebas pada 2017, ia kembali di penjara di Mojokerto selama 2 tahun.

"BS telah melakukan pencurian motor sebanyak 9 kali. Uang hasil penjualan diberikan pada keluarga dan membeli narkotika jenis sabu," tandasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU