SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - M Khoirul Huda (37), residivis kasus narkoba harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Warga Dusun Sromo Timur kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan itu diamankan polisi dalam kasus yang sama.
Khoirul diamankan tim Satresnarkoba Polres Pasuruan saat mengecer narkotika jenis sabu di Desa Pecalukan kecamatan Prigen kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Gencarkan Operasi Pekat Semeru 2024, Polisi Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam
"Tersangka kami tangkap karena terbukti menjual sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Jumat (12/11/2021).
Slamet menerangkan, terkuaknya bisnis terlarang yang dilakukan Khoirul ini berdasar hasil penyelidikan.
Setelah mengintai gerak gerik Khoirul di lingkungan Pesanggrahan, timnya membekuk Khoirul yang sedang berdiri di tepi jalan pada Senin (8/11/2021) sore.
"Diduga saat itu pelaku sedang menunggu pembelinya. Untuk barang bukti yang diamankan ada 12 bungkus plastik berisi sabu total seberat 3,91 gram, yang disembunyikan dalam tasnya," ungkap dia.
Baca Juga: Menjaga Kesucian Bulan Ramadhan, Polisi Berhasil Amankan Ratusan Jenis Merk Botol Miras
Setelah digelandang ke mapolres untuk diperiksa, terbongkar bahwa Khoirul adalah residivis kasus peredaran sabu yang baru bebas sekitar Tahun 2019. Saat itu pelaku dihukum 2,5 tahun.
Editor : Moch Ilham