Rektor Tua Tersangka Ijasah Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Okt 2021 20:56 WIB

Rektor Tua Tersangka Ijasah Ilegal

i

Kompol Feri Sitorus

SURABAYAPAGI.COM, Menado - Ada ada saja kejahatan sekarang. Seorang Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI), Marten ditangkap polisi. Marten disangka mengeluarkan ijasah tanpa hak.

“Hasil gelar perkara kami yaitu saudara MK kewenangannya sebagai rektor yang bertanggungjawab masalah aktivitas belajar mengajar yang ilegal, dan juga mengeluarkan ijazah tanpa hak,” ucap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kompol Feri Sitorus, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Kades Turirejo Kedamean Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Petok D

Sekolah teologi yang terletak di Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulut ini ternyata tak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kopertis Wilayah IX Sulut dan Gorontalo.

Meski tersangka, rektor tak ditahan karena lansia.

“Tersangka sudah kami tetapkan tapi tidak kami tahan karena sudah berumur sekira 70 tahun. Dan proses sudah kita limpahkan tahap satu ke kejaksaan,” ujar Sitorus.

Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Surat Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Vonis Sama dengan Tuntutan

Sitorus menjelaskan pada Juni 2021, Polda Sulut mendapat informasi adanya aktivitas belajar mengajar ilegal di wilayah Airmadidi, Minut. Lantaran tak terdaftar di Kemendikbud, polisi menyampaikan STTEI tak berhak mengeluarkan ijazah.

“Memang kita temukan ruang belajar di rumah Kelurahan Airmadidi tersebut, dengan nama Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia. Dari hasil penyelidikan, saksi yang kita lakukan pemeriksaan, Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia di-rektori oleh seorang Professor MK alias Marten, membuat aktivitas belajar mengajar dan mengeluarkan ijazah tanpa hak serta telah memeriksa saksi-saksi dan penyitaan ijazah-ijazah tersebut sudah dilakukan,” tuturnya.

Setelah itu pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kemendikbud di Jakarta, juga kopertis wilayah IX. Sitorus menambahkan, harga ijazah yang ditawarkan tersangka bervariasi mulai dari Rp 2,5 hingga 7,5 juta.

Baca Juga: Polda Jatim Kantongi 3 Nama Tersangka Pemalsuan HGB Gedung Wismilak Surabaya

Ijazah yang diterbitkan tersangka pun tak sesuai dengan program studi yang ada di STTEI, semisal ijazah sarjana pendidikan dan sarjana olahraga. Marten sudah menerbitkan 20 ijazah palsu dalam kurun waktu 5 tahun.

“Harganya bervariasi, ada yang dimintai Rp 2,5 juta ada yang Rp 7,5 juta. Sampai saat ini sudah ada 20 ijazah diterbitkan sejak beraktivitas dari 5 tahun yang lalu,” cetusnya. n mn, 05

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU