Rabu ini, Jabatan Panglima TNI Sudah Diemban Mantan Danpampres

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Nov 2021 20:21 WIB

Rabu ini, Jabatan Panglima TNI Sudah Diemban Mantan Danpampres

i

Jenderal Andika Perkasa.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rabu hari ini (17/11/2021) Presiden Joko Widodo, bakal melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Menurut sumber di Istana Bogor, Selasa sore kemarin diadakan pertemuan dengan MarsekalnHadi dan Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: Jokowi Uber China Rampungkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Hari ini praktis tongkat Komando TNI berganti dari Panglima TNI Hadi Tjahjanto ke KSAD Andika Perkasa, "Beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan besok (Rabu (17/11) akan dilaksanakan pelantikan Panglima," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono di Jakarta, Selasa sore (16/11).

Pelantikan tersebut akan dilakukan di Istana Negara. Selain pelantikan Andika, juga akan dilakukan pelantikan para duta besar.

Pelantikan ini menindaklanjuti Rapat Paripurna DPR RI pada Senin lalu (8/11) yang menyetujui usulan Presiden Joko Widodo saat mengajukan nama Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Persetujuan tersebut diambil setelah mendengarkan laporan Komisi I DPR yang telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI pada Sabtu (6/11).

Andika dipilih sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. Dalam riwatatnya, Andika pernah mengemban jabatan penting di tubuh TNI sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), dan Komandan Komando Pembina Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklat AD).

Andika juga pernah bertugas memimpin teritorial saat menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura pada 2016. Sebelum menjadi Pangdam XII, Andika adalah Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) yang mengawal Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jenderal TNI Kecolongan Pelat Nomor, Lapor Polisi

Sampai sore, Staf Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin belum menjawab telepon. Sementara Staf Mensesneg, Faldo Maldini meminta agenda tersebut ditanyakan langsung oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Sementara Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, mengaku tak tahu ada pertemuan itu, Dia mengakui sempat mengikuti agenda presiden hari ini. Namun setelah itu berpisah.

"Enggak tahu. Saya tadi misah. Tadi Pak Presiden setelah peresmian di Lebak Banten langsung ke Bogor. Kalau info itu saya enggak tahu karena saya langsung ke Jakarta," katanya.

Baca Juga: Apple akan Bangun Akademi Developer di Surabaya

Saat penunjukan Andika jadi Panglima TNI, muncul wacana jabatan wakil panglima TNI. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi. Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru.

Dasar hukum posisi jabatan wakil panglima TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan wakil panglima TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.

Serta tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan wakil panglima TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepada Staf Angkatan. Dengan demikian, posisi wakil panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrasi tata kelola pemerintahan. n erc, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU