Proyek SPBU Shell, Diduga Langgar Amdalalin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Des 2021 20:41 WIB

Proyek SPBU Shell, Diduga Langgar Amdalalin

i

Hearing Komisi C dengan Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Cipta Karya, Satpol PP, PT Shell Indonesia dan warga Simo Magersari. SP/Alqomar

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali  mempertanyakan keabsahan rekomendasi  analisa dampak lalu lintas (amdalalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk  proyek pembangunan SBPU Shell di Jalan Simo Magersari 115-117.

Dalam hearing Komisi C dengan Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Cipta Karya, Satpol PP, PT Shell Indonesia dan warga Simo Magersari  di ruang Komisi C, terungkap  dalam hal ini yang dipakai pedoman  Pemkot Surabaya adalah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sesuai  dengan Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK)-nya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sediakan Pelayanan Kesehatan di Pustu-Posyandu

Sedangkan RDTRK itu berlaku dari  pembahasan 2018 sampai 2038.

"Kapan pelaksanaannya itu masih rencana detil. Belum tentu pelaksanaan dilakukan pada tahun-tahun ini.  Bahkan pada 2038 nanti tak menutup kemungkinan  RDTRK-nya bisa berubah,"ujar anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar, Selasa, (7/12).

Karena itu, lanjut Kadar, seharusnya yang dipakai acuan bukan SKRK, tapi analisis kondisi eksisting yang ada di lapangan.  Kalau bicara dampak lalu lintas, kata dia, eksisting di lapangan itu posisinya tidak ada SPBU Shell saja sudah macet. Apalagi jika nanti sudah beroperasi, tentu akan terjadi kemacetan luar biasa.

Lebih jauh, politisi PDI-P ini  menuturkan,  di sekitar lokasi proyek pembangunan SPBU Shell ada U-tern (putar balik) yang tentu menghambat laju kendaraan. Kemudian di depannya ada pasar. Di depan pasar agak ke samping ada putar balik lagi.

Karena itu, lanjut dia, Komisi C meminta rekom amdalalin proyek pembangunan SPBU Shell ditinjau ulang. Apakah dari analisa  dampak lalu lintas ini sudah sesuai eksisting di wilayah Simo Magersari.

"Komisi C belum bisa menerima  terkait rekom amdalalinnya.

Karena itu harus ada rekayasa lalu lintas dari dishub. Selama tidak ada rekayasa lalu lintas, ya harus ditutup. Lantaran tak mungkin bisa dikeluarkan izin,"ungkap Sukadar.

Menurut dia, meski izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dikeluarkan Pemkot Surabaya, tapi dalam klausul IMB disebutkan  bahwa apabila di kemudian hari tidak sesuai atau tidak ada kesesuaian  terkait dengan wilayah pembangunannya itu, maka posisinya bisa dicabut ulang (IMB-nya).

Lebih jauh, dia menegaskan, itu baru sebatas bicara amdalalin, belum drainasenya. Saat Komisi C meninjau lokasi proyek pembangunan SPBU Shell, ternyata untuk menampung air rekom dari PU minimal 100 meter kubik. Itu jumlah yang harus ditampung di area drainase  lingkungan SPBU Shell.

"Setelah terbangun drainase untuk penampungan air di area SPBU Shell, kemudian  yang harus dipikirkan adalah pembuangannya. Jangan sampai ke belakang.  Kasihan warga karena airnya akan berputar-putar  di belakang airnya .

Ketika dibuang ke depan harus dilihat posisi kapasitas eksisting saluran yang ada berapa sih sebenarnya, apa mampu menampung buangan dari Shell itu untuk dimasukkan ke dalam saluran.

Kalau tidak ya akan terjadi banjir di kawasan tersebut,"jelas dia.

Soal persoalan Shell dengan warga sekitar?  Menurut Sukadar sebenarnya ada janji-janji dari PT Shell Indonesia. Sesuai keterangan RT/ RW,  di RW 6 dijanjikan pembangunan Balai RW dan perekrutan karyawan dari wilayah RT terdekat.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bagikan 6 Ribu Paket Sembako Serentak di 31 Kecamatan

"Hanya saja saya dibisiki, kalau sampai saat ini janji- janji tersebut belum ada realisasinya, " tandas dia.

Sedangkan  keluhan  warga RT 01/RW 6 Jhoni Susanto  dan enam rumah lainnya yang selama ini belum tersentuh, artinya belum  diajak komunikasi, Sukadar mengaku belum ada solusi.

"Apakah rumah dan toko yang ada di samping SPBU Shell itu mau dijual, itu bukan kewenangan kami," imbuh dia.

Apakah solusi terbaik, SPBU Shell ditutup? Sukadar belum berani bicara seperti itu. Masalahnya,  kesalahan sebenarnya  bukan seluruhnya harus ditimpakan ke pihak SPBU Shell, unsur pelaksana Pemkot  Surabaya juga layak disalahkan. "Kenapa mereka berani mengeluarkan izin tanpa melihat kondisi eksisting di lapangan, " tegas dia.

Sementara perwakilan Dishub Surabaya  mengatakan desain SPBU Shell sudah mengikuti row jalan. " Dengan eksisting seperti ini masih bisa ada SPBU Shell, " ujar dia

Sementara  External Communication and Social Performance Manager PT Shell Indonesia Sri Wahyu Endah mengapreasi hearing di Komisi C ini agar ada solusi terbaik. Karena pihaknya ingin berkontribusi  mengambil investasi di Surabaya.

Yang jelas, lanjut dia, di manapun SPBU Shell beroperasi pasti mengedepankan ketaatan atau kepatuhan yang berlaku,  Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) serta berkomunikasi dengan pemangku  kepentingan, termasuk warga. "Kalau kita membangun SPBU ada keluhan dari warga mereka bisa mengisi formulir. Kami punya Community Feedback. Jadi ada mekanisme seperti ini, " ungkap dia.

Endah juga berterima kasih masukan dari LPMK kelurahan Simomulyo." Kami ingin pastikan kontraktor komunikasi dengan warga sekitar, " imbuh dia.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Endah mengatakan, PT Shell Indonesia berkomitmen memberikan dampak positif.

Soal wacana  membeli lahan milik warga untuk pelebaran SPBU, Endah  menegaskan, lahan yang dibutuhkan SPBU Shell hanya segitu, tak ada penambahan lahan. "Kalau mau membeli tak bisa, " tegas  dia.

Bernard, perwakilan PT Shell Indonesia lainnya menjelaskan, begitu pihaknya menerima surat dari Satpol PP Kota Surabaya, pihaknya langsung menghentikan pembangunan SPBU dan melakukan evaluasi. " Kami tidak asal membangun, tapi berdasarkan Dirjen Migas. Itu ada pedomannya. Pembangunan itu juga dari ahlinya, bukan keputusan sepihak, "kata dia.

Sementara Camat Sukomanunggal, Lakoni mengakui, belakangan ada utusan dari SPBU Shell ke kecamatan untuk melakukan komunikasi  "Saya sampaikan ke pihak Shell untuk melakukan komunikasi ulang. Tapi sampai sekarang ini komunikasi belum bisa dilaksanakan. Harus melibatkan RW 7, dan pihak Shell menyetujui tapi belum terlaksana. Mereka kurang komunikasi dengan kecamatan dan kelurahan, " tandas dia.

Jhony Sutanto, warga RT 01/RW 6 menegaskan, dirinya bersama 6 warga lainnya ingin mendapat keputusan yang adil. "LPMK sudah terima tanda tangan penolakan dari semua RW, " jelas dia.

Ketua LPMK Kelurahan Simomulyo, Isroni merasa heran perizinan sudah keluar lebih dulu, sementara sosialisasi  di tingkat warga belum ada.

"Warga dari RW 1-7 menolak pembangunan SPBU Shell tersebut. Karena mereka tak koordinasi di tingkat bawah. Ya paling tidak  dirangkul, " tandas dia. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU