PPKM Turun Level 1, Pemkot Mojokerto Bakal Tambah Jam Belajar Tatap Muka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Okt 2021 19:25 WIB

PPKM Turun Level 1, Pemkot Mojokerto Bakal Tambah Jam Belajar Tatap Muka

i

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberi keterangan terkait penurunan level PPKM Kota Mojokerto. SP/Dwi AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -Pemerintah Kota Mojokerto menyiapkan opsi menambah jam belajar tatap muka bagi siswa SD dan SMP di Kota Mojokerto.

Ini menyusul pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Wilayah Jawa dan Bali. Kota Mojokerto menjadi satu dari 9 kabupaten dan kota se Jawa - Bali yang ditetapkan masuk di PPKM level 1.

Baca Juga: Banjir Rendam Empat Kelurahan, 4503 Warga Kota Mojokerto Terdampak

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 Nopember 2021. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan pihaknya menunggu telaah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat terkait kebutuhan jam belajar siswa menjelang Ujian Akhir Semester (UAS).

"Kita menunggu telaahan dari Dikbud terkait bagaimana kebutuhan anak-anak dalam rangka persiapan menjalani UAS," jelasnya saat dikonfirmasi di Rumah Rakyat, Selasa (19/10) sore.

Petinggi Pemkot ini sengaja memberi waktu kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan kajian bidang pendidikan. Ini lantaran dinas tekhnis tersebut yang lebih mengetahui kebutuhan anak didik.

Untuk itu ia meminta Diknas segera memberikan telaahnya untuk dijadikan pertimbangan Satgas COVID-19 dalam memberi keputusan.

"Kebutuhan seberapa ini tentu Diknas yang lebih tahu, maka kami menunggu telaahannya sehingga nanti keputusan yang kami tetapkan dari Satgas COVID-19 mengikuti kebutuhan anak-anak di Kota Mojokerto," cetusnya.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan pihaknya akan segera mengumpulkan para perwakilan Kepala Sekolah TK, SD dan SMP se Kota Mojokerto pada Kamis (21/10) depan.

"Selanjutnya dari masukan kepsek yang mengetahui kondisi di lapangan akan kami buatkan telaahan bagi Ibu Wali Kota," jelasnya.

Baca Juga: Banjir di Kelurahan Meri Terparah Sejak 5 Tahun Terakhir, Bantuan Mulai Datang, Banjir Mulai Surut

Amin mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait apa saja yang harus dilakukan menyusul penurunan level 1 PPKM ini.

"Pesan dari Kadiknas Provinsi, kita disuruh berkoordinasi dengan wilayah sekitar dalam membuat kebijakan yang sama, agar tidak menimbulkan kepanikan atau kegaduhan. Termasuk terkait opsi penambahan jam belajar. Karena tidak ada aturan tekhnis atau juknis yang mengatur level satu harus bagaimana," tegansya.

Tak hanya itu, ia juga akan melakukan telaahan terkait boleh beroperasinya kantin sekolah atau tidak. Dan kegiatan olah raga bisa dilaksanakan kembali atau tidak.

"Semua akan kita bahas pada kamis depan, saat ini untuk jam belajar PTM SD sebanyak 2,5 jam dan SMP 3,5 jam. Mungkin nanti akan kami tambah sesuai kebutuhan siswa jelang UAS," cetusnya.

Baca Juga: Miris! Guru Ekstrakurikuler di SMKN Mojokerto Dipolisikan, Diduga Setubuhi Siswinya di Hotel 2 Kali

Amin juga menambahkan, meski PTM terbatas sudah diberlakukan selama beberapa bulan, sejauh ini tidak ada kasus penambahan COVID-19 dari dunia pendidikan. Ini lantaran pihaknya tegas memantau pelaksanaan protokol kesehatan ketat di sekolah.

"Kami juga rutin melakukan monitoring evaluasi tiga kali dalam seminggu. Ini bagian dari upaya kami untuk melindungi siswa dan guru dari keterpaparan COVID-19 di lingkungan sekolah," pungkasnya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, meskipun PPKM Kota Mojokerto sudah turun level, sejumlah aturan masih diterapkan di berbagai sektor untuk mencegah melonjaknya kasus positif COVID-19.

Diantaranya, di bidang pendidikan, pelaksanaan pembelajaran dapat dilaksanakan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMALB, MALB maksimal 62 persen dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan PAUD maksimal 33 persen. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU