PPKM Darurat Diperpanjang, Efektifkah?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Jul 2021 12:01 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang, Efektifkah?

i

Salah satu giat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Surabaya. (Foto: SP/humas pemkot surabaya)

Siti Rafika Hardhiansari, Aktivis Prempuan yang bergerak di bidang Sosial

Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Pilpres, Menkes Ketawain Jokowi

 

Menimbang plus minus perpanjangan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021. Menurut pemikiran saya sebagai masyarakat, sebaiknya PPKM Darurat ini di Analisa dan di Evaluasi pelaksanaanya sebelum diperpanjang. Apakah PPKM kemarin ini cukup efektif menghentikan penularan covid 19 ? 

Pada masa awal Pandemi Pemeritah lewat Keppres No.11 Thn 2020 sudah menetapkan status Darurat Kesehatan dan sampai sekarang Keppres tersebut belum dicabut, artinya sampai saat ini kita masih dalam status Darurat Kesehatan.

Mengacu pada UU No. 6 Thn 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum, Pemerintah menetapkan PSBB sebagai langkah penanganan Covid-19 pada akhir Maret 2020 tahun lalu. Dan karena semakin meningkatnya angka penularan Covid 19, akhirnya awal Juli 2021 lalu Pemerintah menetapkan kebijakan PPKM darurat dengan sebelumnya terlebih dahulu menetapkan PPKM mikro Februari 2021 lalu. 

Jika mengacu pada UU No.6 thn 2018 tidak ada istilah PPKM hanya ada PSBB dan karatina, entah apa dasar hukumnya PPKM di dalam kondisi status darurat kesehatan. Hingga kini PPKM terbukti Tidak Efektif / tidak maksimal dalam mengurangi jumlah angka penularan covid 19.

Bahkan beberapa hari belakangan ini jumlah orang yang terpapar Covid-19 di Indonesia menjadi yang tertinggi didunia. Dilihat dari penerapannya pun PPKM darurat ini bnyk menimbulkan gesekan di bawah antara Petugas dan Masyarakat ataupun Petugas dengan PKL.  Soal sanksi dan denda yg tidak jelas aturannya, soal TKA yg msh saja masuk, serta berbagai persoalan2 lainnya.

Baca Juga: Menkes Tertawa, Jokowi Pilih Ketua Indonesia, Bukan Ketum Golkar

Mohon maaf kepada Para Pemangku kebijakan di Negeri ini, bagaimana jika Pelaksanaan PPKM yang kurang efektif ini dihentikan dan Pemerintah kembali ke UU No.6 thn 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang sdh ditetapkan pada masa Pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama.

Kebijakan PSBB dalam UU tersebut sudah pernah diambil, maka sekarang saatnya Pemerintah menetapkan kebijakan selanjutnya yaitu "Karantina Wilayah".

Karena dengan Karantina Wilayah, Pemerintah bisa dengan tegas mengunci seluruh pergerakan masyarakat dan menerapkan sanksi terhadap setiap pelanggarnya dan tentunya Pemerintah bertanggung jawab penuh untuk memenuhi Seluruh kebutuhan dasar Masyarakat.  Karena dengan dipenuhinya seluruh kebutuhan dasar akan dengan sendirinya mengunci pergerakan masyarakat.

Sebab selama ini mereka tetap bergerak untuk pemenuhan kebutuhan dasar atas dirinya dan keluarganya.

Baca Juga: Prabowo, Cek Istana Presiden di IKN yang Akan Dihuni Jokowi, Juli 2024

Sudah saatnya Karantina Wilayah dilakukan inshaAllah lebih efektif. Karena masyarakat menengah kebawah yang tidak punya cukup tabungan mereka ingin tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya untuk membeli makanan dan vitamin yang tentu tidak gratis untuk mereka dapatkan.

PPKM Darurat membuat para Pelaku Usaha Kecil dan PKL menjerit mereka keberatan karena kebijakan yang tidak populis ini membuat mereka sulit untuk mencari nafkah dan belum mendapat bantuan dari pemerintah.

Banyak korban penggerebakan dari teman2 PKL yang Trauma dan sementara mereka berhenti berjualan. Hemat saya, ini soal motivasi kerja, mereka jadi trauma belum lagi kompetisi antar pedagang. Karena tidak smua PKL melek digital.

Semoga tulisan ini di dengar oleh Para Pemangku Kebijakan di Negeri ini. Dan semoga kita semua Bangsa Indonesia senantiasa diberi sehat dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT. (Disampaikan Siti Rafika Hardhiansari, Aktivis Prempuan yang bergerak di bidang Sosial, kepada wartawan Surabaya Pagi, Minggu 18 Juli 2021)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU