Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarik yang Viral Medsos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Des 2021 15:40 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarik yang Viral Medsos

i

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menanyai para pelaku saat rilis kasus. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pengeroyokan pemuda di depan Masjid Thoriqul Jannah, Tarik, Sidoarjo, Jumat (3/12/2021), yang videonya sempat viral di media sosial.

Keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (6/12/2021). Bahwa bermula saat terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan motor MRES dan HTP. 

Baca Juga: Beredar Video Mesum Pelajar SMP Berdurasi 22 Detik Hebohkan Warga Magelang saat Ramadhan

Karena merasa jadi korban, MRES mengejar HTP yang berboncengan dengan temannya, FVP. Hingga tepat di depan Masjid Thoriqul Jannah, lalu terjadilah pengeroyokan dilakukan MRES dibantu tiga orang temannya (RN, DAF dan F) terhadap HTP dan FVP.

Beruntung ada warga setempat yang melerai mereka. Sehingga terhentilah pengeroyokan tersebut. Kemudian esok harinya, MRES, RN, DAF dan F mendatangi Polsek Tarik. Melaporkan dirinya telah mengalami laka lantas dan pengeroyokan yang dilakukan HTP dan FVP. Dari laporan mereka, polisi bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

“Ternyata dari hasil pemeriksaan polisi, di lokasi tidak ada penyebab terjadinya laka lantas, hanya faktor tersinggung karena dibleyer, lalu MRES bersama tiga kawannya mengeroyok HTP dan FVP,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Atas laporan dan keterangan palsu yang disampaikan MRES, RN, DAF dan F mengenai kejadian tersebut kepada polisi, serta telah melakukan pengeroyokan kepada korban, maka keempatnya ditetapkan menjadi tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. sg

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU