Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Penjualan Burung Dilindungi dari Papua

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Okt 2021 18:28 WIB

Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Penjualan Burung Dilindungi dari Papua

i

Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah burung dilindungi yang dijual pelaku secara ilegal. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerjasama BKSDA Provinsi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan satwa liar dilindungi yang dilakukan Mar (48) warga Perumahan Pesona Alam 1 Sidorejo Krian.

Berbagai jenis burung asal Papua tersebut berhasil disita di rumahnya antara lain berbagai jenis burung Cendrawasih, Nuri bayan, Betet kepala paruh besar.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, tersangka sudah 3 tahun melakukan penjualan satwa liar berbagai jenis burung yang dilindungi, di seputaran pulau Jawa.

“Berbagai jenis burung liar yang dilindungi sengaja didatangkan oleh tersangka dari daerah Papua,”ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/10/2021).

Modus yang dilakukan oleh tersangka lanjut Kapolresta, yakni mendatangkan berbagai jenis burung langka dari Papua melalui kapal laut yang kemudian diambil oleh tersangka saat kapal bersandar di pelabuhan Pacitan.

Baca Juga: Kapolda Jatim Takziah ke Anggota KPPS di Sidoarjo

Oleh tersangka burung dilindungi tersebut kemudian di-posting di media sosial yakni FB, Twitter untuk ditawarkan pada kolektor yang tertarik, dan apabila ada pembeli akan dikirimkan melalui ekspedisi. "Tersangka menjalankan bisnis yang melanggar UU No 5 Tahun 1990 ini sudah tiga tahun lebih," tambah Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

 

Baca Juga: Razia Balap Liar, Polresta Sidoarjo Panen Tangkapan

Kisaran harga yang dipatok oleh tersangka bervariasi, Cendrawasih ekor kuning dihargai hingga Rp 4 juta, kalau burung Nuri bayan sekitar Rp 1,5 juta.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta,” tandasnya. sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU