Polres Jombang Panen Tangkapan Kasus Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Sep 2021 20:13 WIB

Polres Jombang Panen Tangkapan Kasus Narkoba

i

Konferensi pers pemberantasan narkoba di Mapolres Jombang.

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Polres Jombang panen tangkapan kasus narkoba dalam operasi tumpas narkoba semeru selama kurun waktu 12 hari, mulai 1 sampai 12 September 2021.

Polres Jombang dan jajaran polsek setempat berhasil mengungkap 24 kasus dari puluhan tersangka tersebut. Hal itu melebihi dari Target Operasi (TO) yang dipatok Polda Jatim yakni, 5 kasus.

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

"TO yang ditetapkan Polda Jatim lima kasus dan kita bisa mengungkap 24 kasus, jadi over target 480 persen lebih,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (15/9).

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut atas kerja keras anggotanya dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.

"Pengungkapan kasus narkoba ini dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Tentunya narkoba ini harus diberantas sampai ke akarnya, karena merusak generasi bangsa,” kata Agung.

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Dengan jumlah kasus tersebut menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Jombang masih cukup tinggi, meski pandemi.

"Selama ada PPKM ini, ada peningkatan tapi tidak banyak. Kita akan tetap mengungkap peredaran narkoba di sini," kata Agung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan keseluruhan kasus tersebut yakni 17,7 gram sabu-sabu siap edar dan 29,01 gram ganja, serta 1.679 butir pil dobel L.

Baca Juga: Rumah Warga Jombang Disatroni Maling saat Mudik

Selain itu terdapat barang bukti lain di antaranya 13 buah pipet kaca, 13 korek api, 19 unit HP, Alat isap 13 buah, timbangan 3 unit, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 610 ribu.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU