Home / Hukum dan Kriminal : Kasus Penganiayaan Remaja Putri di Malang

Polisi Amankan 10 Orang, Masih Berstatus Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Nov 2021 19:09 WIB

Polisi Amankan 10 Orang, Masih Berstatus Saksi

i

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (tengah) pada saat melakukan jumpa pers terkait kasus penganiayaan anak, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (23/11/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polisi mengamankan 10 orang dalam kasus penganiayaan remaja putri di Malang yang videonya viral di medsos.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan kesepuluh orang yang diamankan merupakan terduga pelaku persekusi, pelaku pencabulan, termasuk istri terduga pelaku cabul.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

"Benar, total 10 orang saksi yang kita periksa, termasuk istri dari pelaku pencabulan juga sudah diperiksa. Mereka berusia remaja dan tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya agar kasus ini segera terungkap dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur," bebernya, Selasa (23/11/2021).

Ia menambahkan para terduga pelaku tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dari kejadian tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan usai Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.

"Saat ini status mereka sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan (mereka) mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing," tambahnya.

Baca Juga: 7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan motif aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa kesal salah seorang pelaku karena melihat suami sirinya tidur dengan korban.

"Dari pelaku, memang ada kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Itu yang memicu kejadian tersebut," kata Tinton.

Tinton menjelaskan pasangan suami istri yang menikah siri tersebut saat ini juga masih berstatus anak-anak. Para pelaku dan korban sejauh ini dilaporkan saling mengenal satu sama lain.

"Korban dan pelaku ini memang mereka saling mengenal, karena kalau dibilang teman, mereka teman, tapi tidak yang terlalu akrab," katanya.

Budi menambahkan, selain mengamankan 10 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban serta ponsel yang dipergunakan untuk merekam video kekerasan itu.

Baca Juga: Polresta Malang Kota membentuk Tim Urai Mahameru

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap para pelaku masih berjalan. Karena statusnya di bawah umur, penanganan melibatkan psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Balai Pemasyarakatan atau Bapas.

"Karena statusnya di bawah umur, kami melibatkan psikolog, P2TP2A, dan Bapas dalam penanganan kasus tersebut," imbuhnya.

Budi Hermanto merinci, dua orang dari 10 orang yang diamankan merupakan pasangan suami istri siri yang lelaki diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korban.

Sementara 8 orang lainnya diduga kuat terkait dengan tindak pidana kekerasan dan persekusi. Mereka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU