Polda Ungkap Pengedaran Sabu Kawasan Prigen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Feb 2019 09:28 WIB

Polda Ungkap Pengedaran Sabu Kawasan Prigen

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ditreskoba Polda Jatim dibawah pimpinan Kompol Dwi Rusdiansyah mengungkap pengedar sabu di kawasan Prigen, Pasuruan. Tersangka bernama Tohari, 39, warga Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Menurut Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik pengungkapan ini terkait laporan warga. Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar, pelaku kemudian berhasil diamankan. Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti lima belas plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 13,39 gram, timbangan digital, handphone, tiga lembar bukti transfer, satu bendel plastik klip, uang Rp150.000, satu skrop dan alat hisap. Senin 4 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggrebekan di rumah tersangka yang merupakan target dari Unit IV Subdit 1. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi ditemukan 15 poket plastik klip berisi sabu yang dimasukan ke dalam dompet kecil bekas perhiasan yang dimasukkan lagi ke dalam dompet lain berisi timbangan pipet kaca dan alat hisap. Tersangka mendapat barang dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara diranjau, sedangkan uang pembelian di transfer melalui ATM ke rekening seseorang bernama Maha Reny yang juga tidak dikenal oleh tersangka. Akibat perbuatannya pengedar narkoba dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 5 tahun penjara.nnt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU