PNS Dispora Pasuruan Ditangkap Nyabu di Hotel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Sep 2021 18:34 WIB

PNS Dispora Pasuruan Ditangkap Nyabu di Hotel

i

Khairul alias Iyung, oknum PNS Dispora Pasuruan yang diamankan karena kedapatan memiliki sabu.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan di salah satu hotel.

Pelaku adalah, Khairul alias Iyung (46), warga Desa/Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan karena akan konsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Gencarkan Operasi Pekat Semeru 2024, Polisi Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam

“Pada hari Kamis (23/9/2021), Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” kata Kasat Reskoba Polresta Pasuruan AKP Nanang Sugiyono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9).

Ia menjelesakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Bugul Kidul.

Dalam melakukan penyelidikan itu, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga dilakukan pengintaian.

"Barang bukti yang diamankan ada 2 poket sabu. 1 poket sabu seberat 0,37 gram disembunyikan di bungkus rokok dan 1 poket sabu seberat 1,05 gram disembunyikan di dompet," terangnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah 3 bulan ini mengkonsumsi barang haram tersebut. Diduga, tersangka menggunakan sabu-sabu sesaat sebelum mengajak kencan seorang perempuan di hotel.

Baca Juga: Ciptakan Rasa Aman Di Bulan Ramadhan, Polres Pasuruan Gelar Patroli Rutin Cipta Kondisi Menjelang Sahur

"Ngakunya nyabu sudah 3 bulan ini. Buat kencan," tegasnya.

Atas tindakannya, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal penjara 11 tahun,” pungkas Nanang.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah membenarkan jika salah satu jajaran ASN-nya tertangkap polisi akibat sabu.

"Iya kemarin malam saya cek di Polres Pasuruan Kota, jabatannya staf bidang pemuda. Dia PNS," terang Kadispora Kabupaten Pasuruan, Hasbullah.

Baca Juga: Menjaga Kesucian Bulan Ramadhan, Polisi Berhasil Amankan Ratusan Jenis Merk Botol Miras

Ia menyebutkan, untuk sanksi yang bakal diterapkan oleh Pemkab Pasuruan kepada Khairul atas kesalahannya itu akan diputuskan setelah Khairul mendapat kepastian hukum dari pengadilan.

"Kalau sudah jelas, nanti tim yang akan menentukan sanksinya," tukasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU