Peringati HUT Kota Mojokerto, Bank Jatim Launching Digital Payment pada 8 Layanan Publik Kota Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jun 2021 16:48 WIB

Peringati HUT Kota Mojokerto, Bank Jatim Launching Digital Payment pada 8 Layanan Publik Kota Mojokerto

i

Perwakilan Bank Jatim bersama Pemerintah Kota Mojokerto saat melaunching Digital Payment di Pendopo Shaba Moandala Utama Kota Mojokerto, Minggu (20/6/2021). SP/Arlana

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, (bankjatim) kembali mendukung pemerintah dalam upaya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). 

Bertepatan dengan HUT Kota Mojokerto ke 103, bankjatim bersama Pemerintah Kota Mojokerto melakukan launching Digital Payment pada 8 Layanan Publik di Pendopo Shaba Mandala Utama Kota Mojokerto, Minggu (20/6/2021).

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Launching Digital Payment dilakukan langsung oleh Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah dan Direktur TI & Operasi bankjatim Tonny Prasetyo. 

Dengan hadirnya digital payment tersebut, Walikota Mojokerto berharap masyarakat dapat semakin mudah melakukan pembayaran retribusi dan pajak secara non tunai.

Baca Juga: Pasar Takjil Ketidur, Upaya Pj Wali Kota Ali Kuncoro Promosikan Aneka Kuliner Kota Mojokerto

“Sebagai upaya tranparansi dalam sistem pemerintahan dan guna mengoptimalkan pendapatan daerah, kami berharap kemudahan transaksi non tunai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana pembayaran sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada 8 layanan publik yang telah mengaplikasikan digital payment” tutur Walikota Mojokerto Ika Puspitasari  

Digital payment yang diwujudkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto bersama bankjatim dituangkan dalam inovasi pembayaran retribusi dan pajak pada 8 layanan publik diantaranya Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Ruangan, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi & Olahraga, Retribusi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Trayek Untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum, Pembayaran PBB P2, Pembayaran BPHTB. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan Pembayaran Pajak Daerah Lain seperti Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan serta Pajak Reklame.

Baca Juga: Kinerja Apik, Bank Jatim Jadi TOP BUMD 2024

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Mojokerto, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan atas sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik. Dengan hadirnya digital payment ini, pembayaran pada 8 layanan publik di kota Mojokerto dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui e-channel Bank Jatim. Semoga di Hari Jadi yang ke 103 ini Kota Mojokerto semakin sukses dan maju ” Tutup Tony. By

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU