Peretas Credit Card Dibongkar Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jun 2021 21:11 WIB

Peretas Credit Card Dibongkar Polda Jatim

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, dan Kasubdit siber AKBP Wildan Albert saat rilis pelaku pembobol kartu kredit warga asing, Senin (28/6/2021). SP/Arlana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua hacker pembobol kartu kredit warga negara asing (WNA) komplotan tersangka Harry Togu Setiawan.  Kedua tersangka yakni Farhan Syahrul Ramadhan (FSR) warga Bekasi dan Arzal Afga Novta (AZ) warga Jakarta. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, FSR dibekuk di Bekasi dan AZ di Jakarta.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

"Ini merupakan hasil pengembangan tersangka HTS. Tersangka FSR berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber)," ujar Gatot didampingi Kasubdit V Siber AKBP Wildan Albert, Senin (28/6/2021).

Gatot menjelaskan, untuk tersangka AZ berperan mengirim akun email dalam bentuk alamat email dan password ke tersangka Harry Togu Setiawan. Akun tersebut berisi data perbankan milik WNA pada Bank Of America (BOA).

"Untuk peran dari AZ sendiri, adalah dengan menyediakan email data dan akun bank," imbuhnya.

Sementara tersangka Farhan berperan sebagai penyedia layanana rekening bersama.  Kasus ini masih akan terus dikembangkan, pasalnya polisi saat ini tengah mengantongi satu lagi tersangka dalam kasus ini.

"Masih ada satu DPO lagi berinisial PS. Kelompok yang bersangkutan berhasil membobol kartu kredit milik WNA," lanjutnya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, kedua tersangka merupakan komplotan tersangka HTS. Mereka saling terkait. "Mereka komplotan akan terus kami kembangkan," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Disebutkan Zulham, kedua tersangka dikendalikan oleh Harry Togu Setiawan yang lebih dahulu ditangkap.

Dari aktivitas ilegal tersebut, kata Zulham, tersangka mampu meraup keuntungan uang ratusan juta. "Ada yang dibelikan bitcoin, dan dibelikan barang pribadi untuk pasangannya," terangnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita dua buah HP, akun facebook tersangka, buku tabungan, dan ATM BCA.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Dengan dibekuknya dua orang dan satu orang yang masih kabur. Total peretas kartu kredit menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap empat orang yakni Harry Togu Setiawan, warga Bekasi, Reno Suryo Kusumo, warga Solo, Alik Dakirin, warga Cilacap dan Rohmat Hidayat, warga Pasuruan.

Mereka tertangkap setelah polisi Ditreskrimsus Polda Jatim patroli siber pada bulan April 2021 lalu. Saat itu polisi menemukan akun facebook (FB) tersangka Harry memposting penjualan data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data email result yang berisi data Credit Card (CC), data akun marketplace, dan menyediakan voucher indosat untuk transaksi mata uang kripto.

Setelah diselidiki Harry, ternyata terlibat pembobolan kartu kredit. Tersangka lalu ditangkap saat berada di Bandara Juanda. Kemudian dibawa ke Mapolda Jatim. Dari hasil pengembangan didapati nama Ali. Ali pun diringkus di Cilacap. Sementara Rohmat diamankan di Pasuruan dan Reno ditangkap di Solo.

Dijelaskan Gatot, keempat tersangka memiliki peran berbeda. AD bertugas sebagai pengolah data yang dikirim ke tersangka HTS. RH bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain, RS bertugas sebagai penyedia akun paxful atau penyedia data milik orang lain. by/cr3/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU