Perangkat Desa Gelapkan Pajak Puluhan Juta untuk Kebutuhan Sehari-hari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Des 2021 15:47 WIB

Perangkat Desa Gelapkan Pajak Puluhan Juta untuk Kebutuhan Sehari-hari

i

AKP Yudha didampingi Kasi Humas menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - AA (47) warga Dusun/Desa Tegalrejo Kec Selopuro Kab Blitar ini harus berurusan dengan petugas Reskrim Polres Blitar setelah terungkap menggelapkan pajak. Kasus tersebut terungkap berkat laporan warga desa setempat.

Kini kasusnya ditangani Polres Blitar setelah pertengahan Oktober pria beranak dua ini ditangkap Satreskrim Polres Blitar.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Menurut Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam releasenya yang diwakilkan Kasat Reskrim AKP Ardiyan Yudho SH.S.IK dalam releasenya, menjelaskan atas laporan warga masyarakat yang disertai bukti bukti akhirnya pihaknya dapat mengungkapkan tindakan AA yang menggelapkan pajak Desa Selopuro.

 

"Setelah kita dalami dan memeriksa saksi saksi disertai bukti akhirnya kita tentukan saudara AA yang dulu jabat Sekdes desa setempat, kini sudah dicopot jabatannya. Setelah yang bersangkutan melarikan diri dan tidak aktif lagi sebagai aparat desa," terang AKP Ardiyan Yudho.

Terungkapnya penggelapan pajak Desa Tegalrejo Kec Selopuro Kab Blitar seperti yang disampaikan AKP Yudho, sekitar awal bulan September 2021 koordinator pelapor  Miftahul Huda mengetahui bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dengan Nama Objek Pajak: 35.05 110.007.001.0043.0 diduga digelapkan pelaku senilai Rp 90 juta rupiah.

Kronologis terbongkarnya ulah AA, berawal saat Miftahul Huda sekaligus korban selalu membayar pajak tersebut kepada Pamong Blok. Setelah melakukan pemeriksaan melalui  Sistem Aplikasi Online Pajak di  Daerah, namun pembayaran pajak yang dibayar korban sejak tahun 2019 dan 2020 ternyata masih berstatus "BELUM LUNAS”. 

Atas hal tersebut, korban berinisiatif menanyakan peristiwa yang dialaminya pada tetangga dan teman sesama warga Desa Tegalrejo, ternyata hasilnya baik tetangga dan teman sesama warga Desa Tegalrejo mengalami hal serupa dengan yang dialami korban. 

"Atas kejadian tersebut Korban dan masyarakat ada yang dirugikan, akhirnya  melapor ke Polres Bitar. Setelah kita lakukan pemeriksaan korban dan bukti bukti, akhirnya kasus tersebut telah terjadi unsur penggelapan," ujar perwira polisi bertubuh atletis ini pada releasenya Jumat (3/12) sore.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Juga AKP Ardiyan Yudho memperjelas atas dugaan penggelapan pajak oleh AA, sekitar 4 Oktober 2021 Satreskrim Polres Blitar mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penggelapan pajak di Desa Tegalrejo Kec. Selopuro Kab. Blitar. 

Selanjutnya penyidik memanggil AA  yang mana AA  merupakan kolektor penerimaan uang pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo yang pada saat itu menjabat sebagai Sekdes.

Diperoleh keterangan AA (Agus Alfian) mengakui menerima uang pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo dari para Pamong Blok dan uang tersebut ada yang tidak dibayarkan, karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Pj Gubernur Jatim Beri Tanggapan Tegas

Dengan bukti serta pemeriksaan saksi saksi, akhirnya ditetapkan AA sebagai tersangka dalam Perkara Penggelapan Pajak milik Masyarakat Desa Tegalrejo kec Selopuro Kab Blitar.

Sementara tersangka AA  mengakui telah menggunakan uang pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo tersebut karena kebutuhan ekonomi akibat dari bengkok atau sawah miliknya tidak panen. 

"Untuk kebutuhan sehari hari Pak, karena tidak ada penghasilan, sedang tanah Bengkoknya tidak panen, benar saya sudah tidak jadi sekdes, setelah dilaporkan ke polisi," tutur AA sambil menundukan kepala.

"Dan kini  AA resmi jadi tersangka, yang bersangkutan (AA) kita kenakan pasal 374 KUHP juga pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas AKP Ardiyan Yudho yang gemar bela diri ini. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU