Penyekatan Wilayah Kota Blitar Diperketat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Jul 2021 16:20 WIB

Penyekatan Wilayah Kota Blitar Diperketat

i

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi ikut memeriksa pengendara mobil. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tiga hari sejak diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Kota Blitar, jajaran Forkopimda Kota Blitar melakukan upaya pencegahan penyebaran Corona yang masih mengganas, di antaranya penutupan ruas jalan protokol, juga pemadaman lampu di ruas ruas jalan dalam Kota Blitar.

Seperti yang disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.SI pada wartawan saat memantau penyekatan di persimpangan empat Togogan Kec Srengat Kab Blitar pada Selasa (6/7) siang, AKBP.Yudhi menegaskan “Dalam antisipasi gejolak penyebaran Covid- 19 yang masih mengganas, sesuai rapat jajaran Forkopimda bersama Satgas Covid, dengan dilakukan PPKM Darurat, kita lakukan penutupan pada tiga titik dalam kota, di sana sangat rawan penyebaran karena berkumpulnya masyarakat, benar untuk pemadaman lampu juga kita lakukan sejak pukul 20.00 yang meliputi jalan Protokol dalam kota," kata AKBP Yudhi.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan

Sementara itu dalam razia penyekatan kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polres Blitar Kota di simpat empat Togogan Kec Srengat KabBlitar, petugas gabungan dari unsur TNI, Brimob , Polres Blitar Kota termasuk Dishub dan Satpol PP, telah melakukan beberapa teguran dan menyuruh putar balik kendaraan roda empat, karena tidak memiliki sertifikat vaksinasi dan surat keterangan Antigen.

"Khusus hari ini untuk kendaraan keluarga yang masuk kota Blitar, dan yang tidak bisa menunjukan syarat perjalanan, berupa kartu vaksin setidaknya dosis pertama, termasuk hasil tes swab antigen 1X24 jam, dan hasil tes swab PCR, kita suruh balik arah, sekitar puluhan kendaraan," tegas orang nomor satu di Polres Blitar ini sembari menyaksikan petugas memeriksa kendaraan. 

Masih penjelasan Kapolres Blitar Kota, penyekatan kendaraan ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona ( Covid-19 ) di wilayah hukum Polres Blitar Kota selama penerapan PPKM Darurat. Hal ini akan terus berlanjut sampai akhir batas di berlakukan PPKM Darurat, dan penindakan juga didasari Inmendagri nomor 15 tahun 2021, dan lebih tegas lagi Inmendagri nomor 17 tahun 2021.

Dalam razia yang dipimpin Kapolsek Srengat AKBP Durochman,  petugas gabungan menghentikan semua kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Kota Blitar, termasuk petugas memeriksa kelengkapan syarat perjalanan para pengendara yang melintas jalur utama Kediri menuju Blitar serta dari Tulungagung menuju Kota Blitar.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

Para pengendara yang hendak masuk ke wilayah Kota Blitar harus bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil tes swab antigen 1x24 jam dan hasil tes swan PCR 2x24 jam.

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan terpaksa harus putar balik ke daerah asalnya.

Dalam operasi penyekatan tersebut petugas menyuruh putar balik puluhan kendaraan dalam razia penyekatan di perempatan Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Lakukan Survei Pengaturan Arus Lalu Lintas

"Pengendara yang tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan kami minta putar balik," terang AKBP  Durochman didampingi Kasat Lantas Polres Blitar AKP Tri Nuartika. Les

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU