Pengusaha Kolektibilitas 2, Masih Bisa Kredit di Bank Lagi Lho

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Apr 2021 08:33 WIB

Pengusaha Kolektibilitas 2, Masih Bisa Kredit di Bank Lagi Lho

i

Ilustrasi Pengajuan Kredit Bank

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar baik dari pemerintah Jokowi. Kini pelaku usaha korporasi selaku terjamin sampai mengalami kolektibilitas 2, bisa ajukan kredit ke bank.

Persyaratannya meliputi, mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang. Juga ada pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang. Terutams kepada sektor tertentu. Aturan ini ditetapkan dalam surat Menteri Keuangan.

Baca Juga: Kadin Jatim Dorong Pengusaha Sediakan Pelatih Khusus Anak Magang

Syarat lain terdampak Covid-19 yaitu volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan.

Usaha ini adalah industri pelaku usaha terdampak. Sementara lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko.

Usaha ini memiliki perputaran usaha yang terganggu. Dan kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha. Usaha ini berbentuk badan usaha.

Ia berupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari penerima jaminan. Usaha ini tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.
Usaha ini memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2). Kolektibilitas berada pada posisi per tanggal 29 Februari 2020

Pelaku Usaha Korporasi
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk menyediakan berbagai dukungan kepada pelaku usaha, termasuk pelaku usaha korporasi.

Baca Juga: Apindo Sebut 1 Juta Pekerja Kena PHK pada 2022

Dukungan yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi di antaranya melalui skema penjaminan kredit modal kerja yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2020 (PMK 98/2020).

Menurut Sri Mulyani aturan ini tertuang dalam skema penjaminan kredit modal kerja. Dengan skema ini diharapkan perbankan dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha korporasi yang membutuhkan. Mengingat tingkat risiko kredit telah dijamin oleh skema penjaminan ini.

Untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas penjaminan tersebut, pemerintah telah melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan tata kelola dalam PMK 98/2020.

"Perubahan ketentuan berupa pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi bersifat lebih akomodatif dan fleksibel, sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan," kata Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Gapmmi Optimistis Industri Mamin Siap Hadapi Berbagai Guncangan di 2023

Selain itu, beberapa perubahan juga dilakukan agar kriteria penjaminan pemerintah lebih menyesuaikan dengan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi. Pelonggaran pengaturan penjaminan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi.

Sampai dengan saat ini, pandemi Covid-19 telah meningkatkan risiko usaha yang berdampak pada kesulitan kondisi keuangan pelaku usaha korporasi. Risiko tersebut antara lain berupa penurunan volume penjualan atau laba, terganggunya perputaran usaha di sektor terdampak, dan lokasi usaha berada dalam wilayah yang berisiko. Pelaku usaha korporasi juga terhambat untuk kembali melakukan aktivitas normal, salah satunya disebabkan kesulitan untuk mendapatkan kredit modal kerja.

Pelonggaran atas ketentuan tata kelola penjaminan pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
• Mengubah kriteria pelaku usaha korporasi.
• Menambah tenor pinjaman yang dijamin.
• Mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja.
• Menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman.
• Mengubah porsi subsidi IJP yang ditanggung pemerintah.
• Mengubah formula penghitungan IJP.
• Memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan. (erc/jk/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU