Pengedar Sabu di SPBU Pakal Divonis 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Apr 2021 21:21 WIB

Pengedar Sabu di SPBU Pakal Divonis 4 Tahun Penjara

i

Majelis Hakim Widarti membacakan putusan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/4). SP/Patrik Cahyo

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Santrio Als Unyil Als Ambon bin Juki divonis oleh Majelis Hakim Widarti  pidana penjara 4 tahun dan denda 800 juta subsider 1 bulan. Vonis tersebut dibacakan di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/4).

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

“Mengadili terdakwa Santrio Als Unyil Als Ambon bin Juki dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara denda 800 juta subsider 1 bulan sesuai dengan  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Majelis Hakim Widarti.

Putusan itu yang disampaikan majelis hakim diterima oleh terdakwa. Meskipun Majelis Hakim memberikan kesempatan mengajukan pledoi kepada kuasa hukum.

“Terdakwa secara sah telah mengakui kesalahan disertai dengan bukti dari saksi – saksi korban dan  mengajukan keringanan serta mengakui perbuatannya secara terus terang. Telah dipertimbangkan atas keringanan hukuman yang telah diperbuat dan dijatuhi pindana yang sesuai dengan pidana yang adil atas perbuatannya diharapkan kedepannya dapat menjalani hidup yang baik,” imbuhnya.

Kuasa Hukum dari LBH Taruna Indonesia, Viktor mengatakan bahwa terdakwa menerima putusan yang diberikan pada majelis hakim dengan mengakui perbuatannya. “Terdakwa Santrio menerima atas putusan tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Viktor.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Diketahui bahwa terdakwa Santrio Als Unyil Als Ambon bin Juki pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 sekitar pukul 19:00 WIB, bertempat di sebuah tempat di daerah Kauman, Kec. Pakal, Kota Surabaya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari orang bernama Candra (DPO) sebagian dikonsumsi sementara sisanya dijual. Terdakwa menemui Candra di sebuah warung kopi di Daerah Kamuman, Kec. Pakal –Surabaya. Terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu seberat ½ (setengah) gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Candra, lalu membawa narkotika tersebut ke rumahnya untuk dikonsumsi, sedangkan sisanya terdakwa masukan dalam 3 (tiga) plastik klip kecil lalu dijual melalui akun Facebooknya seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Terdakwa pergi ke SPBU di Kec. Pakal – Surabaya dengan membawa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan dalam sebuah bungkusan rokok untuk menemui orang bernama A, pada hari Selasa, 10 November 2020, sekitar pukul 20:00 WIB.

Sutrisno dan timnya dari Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap terdakwa. Ketika digeledah ditemukan sebuah bungkusan rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

Selai itu, polisi menggeledah kamar tidur terdakwa berhasil menemukan 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) pak plastik klip yang masih belum terpakai yang tersimpan diantara lipatan baju dalam lemari pakaian. Pat

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU