Pengedar Sabu di Menganti Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Des 2021 11:37 WIB

Pengedar Sabu di Menganti Dibekuk Polisi

i

Barang bukti sabu siap edar yang disita dari tangan pelaku. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Satreskoba Polres Gresik kembali meringkus budak narkotika jenis sabu di wilayah Menganti. Sebanyak 24 klip sabu diamankan di sebuah rumah di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (4/12/2021) lalu sekitar pukul 11.30 Wib. Polisi langsung menangkap pelaku bernama Yani Susanto alias Panto (35), warga desa setempat.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

"Kami amankan 24 plastik klip sabu dari dalam rumah Yani Susanto," ungkap Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Kamis (9/12).

Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja dan 50 Motor Diamankan Polisi Gresik

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti  mulai dari sekrop plastik, handphone dan uang sebesar Rp1,8 juta. Puluhan klip plastik sabu siap edar itu disimpan di dalam sebuah dompet kecil. Dipecah dalam tiga bungkus plastik.

Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,31 gram. Yani Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polres Gresik Salurkan Bantuan Ratusan Selimut bagi Korban Banjir Jawa Tengah

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Guna memburu jaringan narkoba di wilayah Menganti, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kami masih memburu satu orang DPO," tegas AKP Tjatur.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU