Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polres Lumajang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Feb 2021 18:05 WIB

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polres Lumajang

i

SES, pengedar narkoba jenis pil koplo saat diamankan. SP/Lim

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si lewat Kasatresnarkoba AKP Ernowo, S.H. berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan (Daftar G), Selasa, sekira pukul 18.00 WIB di dalam rumah sdr. SES alamat Dsn. Sentono Desa Krai Kec. Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Selasa (23/2).

Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

Kasatresnarkoba, AKP Ernowo menjelaskan pria berusia 32 tahun itu dibekuk karena kedapatan  mengedarkan dan menyediakan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat dan mutunya serta tanpa adanya izin edar.

“Pelaku diringkus di dalam rumahnya setelah usai menjual (edar) pil warna putih logo ‘Y’ dan pil warna kuning logo ‘DMP’ kepada orang lain. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa barang bukti sebuah tas plastik (kresek) warna hitam yg berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih logo ‘Y’. 13 (tiga belas) buah plastik klip, masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil warna putih logo ‘Y’. 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip, masing-masing berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo ‘Y’. 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’. 2 (dua) buah plastik klip berisi 2 (dua) butir pil warna putih logo ‘Y’. 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi 14 (empat belas) butir pil warna kuning logo ‘DMP’. 6 (enam) buah plastik klip masing-masing berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning logo ‘DMP’. 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) lembar plastik klip kosong. Uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). total keseluruhan pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 304 (tiga ratus empat) butir. Total keseluruhan pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir,” papar, AKP Ernowo.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

“Pelaku  beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 Sub. 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” imbuhnya.

“Kita akan libas para pengedar-pengedar Pil Koplo ini, karena sangat meresahkan, sasaran mereka utamanya pelajar, tentu ini akan merusak generasi penerus bangsa,” tuturnya.  Lim

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU