Pengedar Pil Koplo di Sidoarjo Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Okt 2021 19:51 WIB

Pengedar Pil Koplo di Sidoarjo Diringkus

i

Petugas menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka. Foto kanan, tersangka digelandang ke Mapolsek Taman.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Unit Reskrim Polsek Taman, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pengedar okerbaya. Pelaku diketahui bernama Hari Purwanto (28), Warga Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Kapolsek Taman, Kompol Hery Setyo Susanto mengatakan, penangkapan terhadap Hari Purwanto tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Puspa Agro Desa Jemundo, kerap di jadikan peredaran narkoba.

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

“Langsung kami tindak lanjuti laporan itu,” katanya, Senin (4/10/2021).

Saat petugas melakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka yang saat itu gelagatnya mencurigakan.

“Langsung kami periksa dan ternyata benar, tersangka ini kedapatan membawa 1 tik atau 10 butir pil doble L,” terangnya.

Tidak sampai disitu, petugas kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya yang ada di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono. Di sana petugas menemukan satu ember plastik yang didalamnya terdapat 28 botol plastik.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

“Perbotol ada 1000 butir. Jadi total ada 28 ribu,” terangnya.

Sebelumnya, lanjut Heri, tersangka ini sudah menjual 6 botol yang berisikan 1000 butir. Dari 6 ribu butir tersebut, tersangka menjual seharga Rp 1,2 juta.

“Ribuan butir pil doble L, handphone dan yang tunai kami amankan untuk dijadikan barang bukti,” ungkapnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Takziah ke Anggota KPPS di Sidoarjo

Heri juga mengaku masih melakukan pengembangan atas kasus ini, terutama mencari siapa yang memasok barang haram tersebut.

“Tersangka dijerat pasal 197 Sub 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU