Pengedar Narkoba di Kediri Diamankan saat Hendak Transaksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Nov 2021 18:38 WIB

Pengedar Narkoba di Kediri Diamankan saat Hendak Transaksi

i

Kolase pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Seorang pemuda berinisial RYF (24) warga Desa Ngletih, kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Tersangka diringkus karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitaran makam Burengan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

Petugas mengetahui RYF yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Merasa curiga, petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan narkotika golongan I jenis sabu-sabu terbungkus kertas tisu dan dilakban warna coklat sebanyak satu klip plastik kecil.

“Pada saat diamankan, ditemukan barang bukti satu klip sabu dengan berat 1,16 gram sabu sabu beserta klip plastik pembungkusnya,” ungkap Iptu Henry, Jumat (19/11/2021).

Selanjutnya dilakukan interogasi dan diketahui jika tersangka masih menyimpan lagi di rumahnya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan sebanyak lima klip plastik kecil yang disimpan di atas lemari kamarnya.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I di Pasuruan

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka RFY 6 klip sabu-sabu seberat 3,78 gram beserta pembungkusnya. Selain itu juga diamankan barang bukti satu buah ponsel dan satu bendel plastik klip.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Mesin ATM Bank Jatim di Kediri Dibobol

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 800 juta.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota,” tutup Iptu Henry.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU