Pendeta Hanny Layantara Dituntut 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Sep 2020 14:56 WIB

Pendeta Hanny Layantara Dituntut 10 Tahun Penjara

i

Pendeta Hanny Layantara. SP/SP

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2020), menuntut mantan pendeta gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya, Hanny Layantara dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menganggap, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu usai pembacaan tuntutan mengaku bersyukur atas tuntutan tersebut. Dengan tuntutan 10 tahun penjara, dia menilai JPU telah menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Ini bukti hukum kita berlaku untuk semua warga negara. Tidak lepas dia itu siapa. Jika kita melakukan pelanggaran hukum itu ada sanksinya,” katanya, Senin (14/9/2020).

Sebagai perwakilan dari keluarga korban Irene Wiryanto, dia berharap nantinya majelis hakim bisa memberi putusan yang bijak. Perjuangan untuk mendapatkan putusan yang adil, kata dia, bukan hanya perjuangan Irene Wiryanto, anak dari pengusaha Andy Wiryanto Ong alias Andy Waspada saja, melainkan perjuangan seluruh anak-anak Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.

“Ini (tuntutan JPU) kami sangat menghargai. Setiap proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik. Kita tinggal lihat bagaimana vonisnya hakim,” tandas Bethania Thenu.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

WhatsApp_Image_2020-09-14_at_14.46.51_(1)WhatsApp_Image_2020-09-14_at_14.46.51_(1)

Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu

Sementara itu, terkait tuntutan, kuasa hukum terdakwa,  Abdurrahman Saleh menyatakan bahwa itu merupakan hak dari JPU. Nantinya, pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pembelaan. Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (17/9/2020). “Itu hak mereka (JPU) menuntut berapapun atau kebiri dan semacamnya,” ujarnya.

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak dari pengusaha tersebut  dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. (Bd)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU